JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap lima oknum Polrestabes Surabaya yang berdinas pada fungsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) oleh tim dari Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Divpropam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur, karena melakukan pesta narkoba bersama warga sipil di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4) menuai reaksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tindakan oknum Polrestabes Surabaya tersebut sangat menciderai kehormatan Korps Bhayangkara.
"Sungguh ironis jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Seperti kasus 5 oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya baru-baru ini. Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, mereka malah menjadi bagian dari kejahatan," kata Poengky saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Minggu (2/5).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kelima oknum Polrestabes Surabaya itu. "Tindakan tegas pimpinan untuk memproses para pelaku secara pidana dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, serta nantinya juga akan memproses pelanggaran kode etik dengan ancaman terberat berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sudah tepat," ucap Poengky.
Kepada pihak terkait, tutur Poengky, diminta transparan dalam memproses kelima oknum tersebut. "Penyidikan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana oknum pelaku memperoleh narkoba? Adakah keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba dan apa peran mereka? Serta apakah ada oknum anggota lain yang terlibat? Sehingga penyidikan akan menjadi komprehensif dan adil," tandas Poengky.
"Diharapkan lidik sidik dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel agar publik dapat melihat kesungguhan Polri memproses hukum anggotanya," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, penangkapan oleh Propam terhadap lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April 2021," kata Isir kepada wartawan.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Perwira Pertama (Pama) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial EJ dan MS, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara, inisial AP dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan inisial S serta IS yang sama-sama berpangkat Brigadir. "Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap Isir.
Dijelaskannya, dalam penangkapan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri yang dibantu jajaran Bidang Propam Polda Jawa Timur itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.(bh/mos) |