JAKARTA, Berita HUKUM - lima paket krusial revisi Undang-Undang yang didalamnya terdapat poin tentang ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) akan diputuskan dalam sidang paripurna pada 20 Juli 2017.
Namun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan antar fraksi yang menolak dan mendukung terhadap usulan Presidential Treshold 25 persen. Dalam hal ini, terdapat lima partai yang tetap mendukung usulan Presidential Threshold 25 persen.
Lima partai besar yang tetap mendukung Presidential Threshold 25 persen tersebut yakni, PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, dan Hanura. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap lima partai yang tetap ngotot mendukung Presidential Threshold 25 persen itu anti demokrasi.
"Kelima partai itu anti demokrasi dan konstitusi. Yang ada di kepala mereka hanya kepentingan," kata Yusril saat dikonfirmasi Okezone, Senin (17/7).
Menurut Yusril, lima partai besar tersebut sengaja mendukung Presidential Treshold 25 persen karena ingin menjegal partai lain yang ingin ?mengusung calon presiden pada Pemilu serentak 2019.
"Kepentingannya adalah calon mereka ?saja yang bisa maju, namun mencoba menutup-nutupinya dengan alasan-alasan di luar logika hukum sama sekali," pungkasnya.(muf/okezone/bh/sya)
|