Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Laskar Merah Putih
5 Petani Ditangkap, Laskar Merah Putih Demo Mahkamah Agung
Monday 29 Apr 2013 20:04:15
 

Laskar Merah Putih Demo Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar puluhan massa Laskar Merah Putih melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung, menolak kriminalisasi hak keperdataan atas tanah.

"Indonesia dikenal sebagai negara hukum, artinya hukum adalah panglima tertinggi. Dengan alasan menegakkan hukum lima orang warga desa Rantau Pandan, Muara Bungo, Jambi, yaitu Yos, Khudori, Rujito, Zohiri alias Heri dan Alek ditangkap oknum polisi dari Polres Muaro Bungo," kata orator aksi dari atas mobil, Senin (29/4).

"Dengan alasan hukum lima orang warga desa itu ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah penangkapan. Mereka diadili dengan tuduhan melakukan pengrusakan satu batang pohon karet kecil, satu batang pohon rimba kecil dan satu batang pohon duku yang dilaporkan oleh Agus, Humas PT KBCP, Syamsudin alias pak Wo," teriak orator dengan pengeras suara.

Kelima warga tersebut sebagaimana rilis yang diterima Pewarta Berita HUKUM.com adalah petani upahan yang bekerja mencari nafkah membersihkan di atas areal PT Bumi Bara Perkasa, namun mereka dituduh melakukan pengrusakan tanaman di atas lahan yang diklaim Pendi, padahal Pendi yang melakukan penyerobotan lahan milik Bakri bin Kecik.

Laskar Merah Putih (LMP) mendesak Ketua Mahkamah agung untuk membebaskan 5 warga desa Rantau Pandan dari jeratan hukum, karena perbuatan mereka bukan tindak pidana melainkan sengketa perdata hak atas tanah.

LMP mendesak untuk menurunkan hakim pengawas guna melakukan pengawasan terhadap proses peradilan 5 warga desa tersebut dan mendesak Kapolri untuk menindak tegas terhadap sejumlah oknum polisi dari Polres Muaro Bungo yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum karena menangkap dan menahan 5 warga serta menyita 2 alat berat yang tidak ada hubungannya dengan perkara pidana yang disangkakan.

"Penangkapan dan pemidanaan 5 orang warga muara bungo demi kepentingan siapa?, berantas mafia hukum di PN Muara Bungo, tangkap Syamsudin Ibrahim," teriak massa aksi. Dan H Adek Erfil Manurung SH selaku Ketua Umum LMP dan Sekjen LMP Ir Eko Soetikno ikut menandatangani rilis yang disebar massa aksi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Laskar Merah Putih
 
  Apel Akbar Laskar Merah Putih untuk Kesiapan Rakernas di Jakarta
  Selepas Demo Dubes Australia, Mabes LMP Salam Komando dengan Kapolsek Metro Setiabudi
  Laskar Merah Putih Akan Demo Kedubes Australia, Deplu Australia Peringatkan Warganya di Jakarta Waspada
  5 Petani Ditangkap, Laskar Merah Putih Demo Mahkamah Agung
  Manager PT JMB Mengaku Tertekan dan Dipaksakan Membuat Kesepakatan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2