Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
Friday 13 Nov 2015 06:55:04
 

Tampak 5 orang pelaku pemain judi Koprok saat diamankan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (12/11).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan 5 (lima) orang Pria dari lapangan kosong RT 01/11, Cengkareng, Jakarta Barat pada, Rabu (11/11) malam. Kelima orang tersebut diduga kuat terlibat aksi perjudian jenis koprok.

Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Febriansyah menerangkan kelima pelaku yang diamankan diantaranya; Nis (45), Sal (43), B (50), An (40), dan S (44). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lapak judi koprok berserta 3 (tiga) dadu hingga uang tunai sebesar Rp 476 ribu.

"Kami bekuk setelah kelimanya tertangkap basah saat melakukan aksi perjudian," terang Febriansyah, ketika dikonfirmasi di Polsek Cengkareng, Kamis (12/11).

Febriansyah menambahkan, meski tidak ada perlawanan saat dilakukan penggrebekan. Namun, dengan sergapan ini, sempat membuat kelimanya kocar kacir menghindari petugas.

"Aksi mereka sendiri sebelumnya sempat dilaporkan oleh warga, sebelum akhirnya kami grebek," tambah Kapolsek Febriansyah.

Atas perbuatannya, kelima pria ini terancam hukuman penjara diatas lima tahun, lantaran melakukan pelanggaran sesuai dakwaan Pasal 303 KUHP.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2