Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Imigran Gelap
57 Imigran Gelap Terdampar di Nias Utara
Thursday 08 Nov 2012 21:57:06
 

Ilustrasi. Imigran di Sel Karantina Imigrasi Polonia Medan. (Foto: dok.BH)
 
NIAS, Berita HUKUM - Satuan Pos TNI AL, Gunungsitoli, menemukan 57 orang warga Negara Sri Lanka, yang terdiri dari 3 orang wanita, 1 orang wanita dewasa, 2 wanita anak-anak, dan 54 pria, asal Negara Sri Lanka.

Ditemukannya Warga Negara Sri Lanka tersebut atas informasi masyarakat dari Pulau Wunga, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, (Rabu, 07/11) sekitar pukul 07.30 Wib setelah terdampar 3 hari di Pulau Wunga.

Sebelumnya, ke 57 imigran gelap tersebut, diduga lari dari negaranya dengan menggunakan kapalnya sendiri akibat situasi negaranya tidak kondusif dan mereka bertujuan ke Pulau Krismes, Australia.

Para imigran tersebut, terdampar di Pulau Wunga akibat kapal yang mereka tumpangi rusak dan kehabisan bahan bakar.

Setelah di bawa di Kecamatan Afulu, ke 57 orang warga Negara Sri Lanka tersebut, diantaranya 5 orang kritis akibat kelaparan.

Selanjutnya, tim medis setempat langsung melakukan pemeriksaan insentif terhadap para imigran itu, untuk mengetahui penyakit yang mereka alami dan mengantisipasi membawa penyakit. Setelah ditemukan, mereka di bawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bhc/edz/rat)



 
   Berita Terkait > Imigran Gelap
 
  57 Imigran Gelap Terdampar di Nias Utara
  Penyelundup Imigran Divonis 5 Tahun
  Di Medan Imigran Afganistan Mencoba Kabur Akhirnya Tertangkap
  Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan Imigran Gelap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2