Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gorontalo
6 Daerah Komitmen Kelola Teluk Tomini
Monday 11 Nov 2013 04:01:33
 

Teluk tomini sudah mulai tercemar.(Foto: tribungorontalo.com)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - 6 Daerah di Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mengelola potensi sumber daya alam di Teluk Tomini. Komitmen 5 Kabupaten dan 1 Kota tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pada acara Workshop Pengelolaan Teluk Tomini Wilayah Pesisir Laut dan Pulau Pulau Kecil di Provinsi Gorontalo, baru-baru ini.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menilai, ini sebagai satu langkah yang strategis dalam rangka memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam di salah satu teluk terbesar di dunia dengan luas mencapai 6 Juta Hektar serta bersinggungan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. “Letaknya yang sangat strategis, menjadikannya satu kawasan pendukung pengembangan ekspor, dengan memiliki potensi perikanan tangkap yang relatif besar dan prospektif bagi pengembangan kerjasama reginal dan internasional sehingga dapat menambah devisa dan membuka lapangan pekerjaan. Potensi tersebut akan memicu pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam pesisir dan lauti di kawasan ekosistem ini,” jelasnya.

Idris berharap penandatanganan MoU memberikan dampak pada terjalinnya pengembangan kerjasama dan komunikasi yang harmonis antar pemangku kepentingan di daerah sehingga keterpaduan pengelolaan teluk tomini dapat terwujud secara maksimal. Diakuinya, potensi wilayah pesisir sampai saat ini belum dikelola secara optimal karena pemanfaatan yang dilakukan cenderung eksploitatif dan bersifat sektoral.

"Hal terpenting dari upaya pengelolaan Teluk Tomini, pesisir dan pulau pulau kecil harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan perlu mendapat prioritas utama karena wilayah ini mempunyai banyak kegiatan yang perlu dikelola dan diatur secara baik dan benar oleh tiga provinsi serta bersinggungan di dalamnya terdapat 17 Kabupaten dan Kota,” imbuhnya. Komitmen pengelolaan Teluk Tomini juga sudah dilakukan oleh pemerintah di 3 provinsi. Tanggal 11 April 2012 lalu sudah dilakukan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dalam hal pengelolaan Teluk Tomini, wilayah pesisir laut. (bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2