Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bacaleg
6.576 Orang Bakal Rebutan 560 Kursi DPR RI
Monday 22 Apr 2013 20:39:19
 

Husni Kamil Malik, Ketua KPU saat ditemui di gedung KPK, Senin (22/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 12 Partai Politik (Parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 7 Parpol mendaftar di hari terakhir, Senin (22/4). Sementara empat Parpol lainnya telah menyelesaikan DCS kemarin. Total bakal calon DPR RI yang diajukan 12 Parpol peserta Pemilu sebanyak 6.576.

Dari 12 Parpol itu, tidak semuanya mengikuti 100 persen. Sebanyak delapan Parpol yang mengikuti 560 orang atau 100 persen. Sementara empat Parpol lainnya kurang dari 560 bakal caleg.

8 Partai yang mendaftarkan 100 persen adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Golkar, partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan partai Demokrat.

Sementara empat parrtai yang tidak mengikuti 100 persen atau kurang dari 560 orang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKPI, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Semua bakal caleg itu akan diverifikasi oleh KPU mulai 23 April hingga 6 Mei. Hasil verifikasi akan disampaikan 7 sampai 8 Mei 2013. “Saat ini belum bisa kasih tahu siapa saja bakal caleg yang didaftarkan oleh partai,” katanya Husni Kamil Malik, Ketua KPU, Senin (22/4) di gedung KPU.

Nanti, kata Husni Kamil, setelah dilakukan verifikasi, hasilnya akan disampaikan kepada setiap partai. “Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 9-22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013,” terang Husni.

Dengan demikian, Husni resmi menutup pendaftaran DCS ini. Husni menyatakan KPU sudah menerima pendaftaran DCS dari 12 parpol secara keseluruhan. "Masing-masing parpol telah mendaftar hanya satu kali, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang," pungkas Husni.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Bacaleg
 
  6.576 Orang Bakal Rebutan 560 Kursi DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2