Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Petani
600 Petani Bersatu Unjuk Rasa ke Jakarta
Thursday 05 Jul 2012 11:21:27
 

600 Petani Bersatu Unjuk Rasa ke Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sedikitnya 600 petani dari 20 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang bersengketa dengan PTPN VII hari ini Minggu, 1 Juli 2012 telah sampai ke Jakarta menuntut pengembalian lahan mereka yang diserobot PTPN VII unit Cinta Manis. Upaya mereka membawa masalah ini ke level nasional tak lain untuk mendapatkan kejelasan masalah perebutan lahan tersebut yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam.

Aksi ini, dalam rangka melanjutkan rangkaian aksi – aksi yang sudah dilakukan sebelumnya mulai tingkat lokal, daerah dan tingkat propinsi dan aksi penguasaan lapangan yang dilakukan di tingkat desa.

Aksi ini juga untuk memperkuat apa yang sudah direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah. Kaitan dengan nasional adalah kaitan proses dengan dilapangan dimana saat ini masyarakat sudah melakukan pematokan lahan.

Rencana Aksi : Hari Senin, 2 Juli 2012, petani mengepung BPN-RI, dan Mabes Polri. Rombongan petani mendatangi BPN-RI sebab penyerobotan tanah mereka yang dilakukan oleh BPN jangan sampai dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh BPN. Sebab, sampai sekarang, menurut BPN Kanwil Sumsel tanah tersebut belum didaftarkan dan diterbitkan HGU oleh BPN karena sedang bersengketa dengan masyarakat.

Target di BPN adalah memastikan aset-aset PTPN VII berapa ha yang sudah di HGU kan. Lahan-lahan yang sudah HGU agar dilakukan audit. Selanjutnya, menuntut agar tanah-tanah masyarakat dikembalikan melalui proses land reform, di luar tersebut aga )
Selanjutnya, di Mabes Polri peserta aksi akan menyampaikan tuntutan agar kepolisian tidak melibatkan diri dalam konflik pertanahan. Sebab, ketika kepolisian terlibat justru terjadi kriminalisasi kepada para petani yang sedang memperjuangkan tanahnya.

Hari Selasa, 3 Juli 2012, Aksi akan dilangsungkan di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dan akan menginap di BUMN. Aksi ini bertujuan untuk memastikan agar lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada rakyat dan kementerian BUMN dan kedua kementerian melakukan audit terhadap laporan pendapatan perusahaan yang disetorkan kepada negara.

Menurut dokumen, 20.000 hektar lahan usaha yang dikerjakan PTPN VII, hanya 6.500 hektar yang mempunyai sertifikat. Tata cara pengelolaan lahan semacam ini berpotensi merugikan negara. Sebab, pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak pendapatan perusahaan bisa dimanipulasi sedemikian rupa.

Hari Rabu, 4 Juli 2012, Peserta aksi, pada pagi hari akan terus melanjutkan aksi di kementerian BUMN dan akan meneruskan ke Istana Negara.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah melakukan segara reforma agraria yang selama ini dijanjikan presiden.

Hari Kamis, 5 Juli 2012, Aksi di lanjutkan di KPK untuk melaporkan modus-modus korupsi yang kerap dilakukan ditingkat perkebunan Negara supaya ditindak lanjuti oleh KPK.
Modus yang kerap dilakakukan adalah:
1.Lahan yang dikuasai dan dikerjakan jauh lebih luas dari HGU yang ada (potensi pajak yang dilaporkan lebih kecil dari pendapatan yang sebenarnya).

2.Sisa lahan yang tidak dilaporkan keuntungannya kerap dipakai untuk melakukan penyuapan di kalangan pemerintah, parlemen, partai politik dan BUMN sendiri.

3.Lahan dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang sebenarnya adalah oknum-oknum perusahaan sendiri.

Setelah aksi di KPK, peserta aksi akan melanjutkan aksi di DPR RI untuk mendesak agar DPR menindaklanjuti segera janji membentuk Pansus Konflik Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang dijanjikan sebelumnya. Aksi ini juga meminta Panja Pertanahan DPR segera menindaklanjuti laporan warga untuk segera menyelesaikan konflik. (bhc/rat/wal)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2