Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Depok
7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
Saturday 25 Aug 2012 09:23:39
 

Rapat Paripurna DPRD Depok (Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Bertempat di ruang rapat paripurna, beberapa pekan lalu Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan. Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.

Rapat Paripurna penyampaian raperda ini berdasarkan SK. No. 188.34/817/1/HUK Perihal penyampaian 7 Raperda yaitu :

1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Karena adanya Peraturan perundang - undangan yang baru maka, perda tentang ke 7 raperda tersebut dibentuk.

Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012 - 2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no. 5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Adapun yang menjadi dasar adalah sehubungan terbitnya peraturan perundangan baru maka dibentuk perda baru. Perda perusahaan air minum daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, tujuan kontribusi pada investasi jangka panjang, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sambungnya, sehubungan tentang pemberdayaan UMKM perlu dibentuk perda. Karena UMKM sebagai unsur perkembangan ekonomi daerah, perlu diberikannya dukungan dan perlindungan, sehingga mampu meningkatkan peran dan ekonomi masyarakat di Depok.

Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no. 3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no. 12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no. 14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok.

Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.

Di akhir sambutan, Beliau mengatakan semoga ke - 7 Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya mewujudkan Depok yang maju dan sejahtera", tuturnya.(bhc/wg/rat)



 
   Berita Terkait > DPRD Depok
 
  7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2