Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asalnya
Monday 31 Dec 2012 13:33:32
 

Pelaku Cyber Crime yang Ditangkap di Medan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai tempat di Indonesia, salah satunya dari Medan, yang diduga melakukan tindak pidana cyber crime.

“Kita belum dapat laporannya terkait hal tersebut,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes.Pol Agus Rianto, kepada koran ini di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (30/12).

Padahal sebagaimana diketahui, dari 72 WNA tersebut, 48 diantaranya berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara pada Rabu (19/12), dan dipastikan telah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (20/12) malam.

Selain dari di Medan, korps baju cokelat itu juga membekuk 16 orang dari Denpasar dan 8 lainnya dari Jakarta. Para WNA ini rata-rata berkewarganegaraan Cina, Taiwan dan beberapa negara di Asia lainnya. Dari 72 WNA, 19 diantaranya adalah wanita.

Agus hanya memastikan setiap kasus tentunya tetap harus diproses terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui tindakan apa selanjutnya yang akan diambil. “Kalau kasus seperti ini tentunya perlu kita pelajari terlebih dahulu. Kalau memang TKP tempat mereka melakukan kejahatan di Indonesia, ya harus diproses disini. Bisa juga penangkapan itu karena permintaan dari Interpol, jadi kita serahkan. Jadi memang masih perlu didalami terlebih dahulu, saya belum dapat informasinya,” katanya, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Minggu (30/12).

Sementara itu dari hasil pantauan di Mabes Polri, Jumat petang sekitar pukul 15:00 WIB, para WNA yang tertangkap tersebut terlihat dibawa keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan beberapa bus. Saat coba ditanya pada salah seorang petugas yang ada, ia menyatakan para tersangka tersebut akan dikembalikan ke negaranya.

Hingga saat ini belum diketahui, berapa warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.(gir/jpn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2