JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang sebanyak delapan perkara pemilu kada di sejumlah daerah pada akhir bulan ini.
"Setelah tiga bulan dibentuk DKPP, ada 32 perkara yang masuk. Namun yang memenuhi syarat untuk disidangkan hanya delapan", ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (20/9).
Delapan perkara yang akan disidang adalah KPU Depok, KPU Talaud, KPU Lampung Barat, KPU Banggai, KPU Batu, KPU Pati, KPU Cimahi, dan KPU Sulawesi Tenggara.
"Sidang akan dilakukan mulai 26 September mendatang."
Kasus yang disidangkan itu, lanjut Jimly, menyangkut pelanggaran kode etik baik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
"Namun apapun hasil keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap tahapan dan hasil pemilu kada", lanjut dia.
Menurut Jimly terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan, pertama yakni peringatan untuk pelanggaran yang tidak terlalu berat, diberhentikan sementara untuk pelanggaran yang berat, dan terakhir sanksi pemecatan jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat.
"Kemarin juga ada laporan dari tim Jokowi mengenai ketidaknetralan Ketua Panwaslu Jakarta dalam pemilu kada. Kita akan proses secepatnya", ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ant/bhc/opn) |