Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
8 Perkara Pemilu Kada akan Disidang di DKPP
Thursday 20 Sep 2012 19:46:03
 

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang sebanyak delapan perkara pemilu kada di sejumlah daerah pada akhir bulan ini.

"Setelah tiga bulan dibentuk DKPP, ada 32 perkara yang masuk. Namun yang memenuhi syarat untuk disidangkan hanya delapan", ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (20/9).

Delapan perkara yang akan disidang adalah KPU Depok, KPU Talaud, KPU Lampung Barat, KPU Banggai, KPU Batu, KPU Pati, KPU Cimahi, dan KPU Sulawesi Tenggara.

"Sidang akan dilakukan mulai 26 September mendatang."

Kasus yang disidangkan itu, lanjut Jimly, menyangkut pelanggaran kode etik baik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

"Namun apapun hasil keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap tahapan dan hasil pemilu kada", lanjut dia.

Menurut Jimly terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan, pertama yakni peringatan untuk pelanggaran yang tidak terlalu berat, diberhentikan sementara untuk pelanggaran yang berat, dan terakhir sanksi pemecatan jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat.

"Kemarin juga ada laporan dari tim Jokowi mengenai ketidaknetralan Ketua Panwaslu Jakarta dalam pemilu kada. Kita akan proses secepatnya", ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2