Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
8 Perkara Pemilu Kada akan Disidang di DKPP
Thursday 20 Sep 2012 19:46:03
 

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang sebanyak delapan perkara pemilu kada di sejumlah daerah pada akhir bulan ini.

"Setelah tiga bulan dibentuk DKPP, ada 32 perkara yang masuk. Namun yang memenuhi syarat untuk disidangkan hanya delapan", ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (20/9).

Delapan perkara yang akan disidang adalah KPU Depok, KPU Talaud, KPU Lampung Barat, KPU Banggai, KPU Batu, KPU Pati, KPU Cimahi, dan KPU Sulawesi Tenggara.

"Sidang akan dilakukan mulai 26 September mendatang."

Kasus yang disidangkan itu, lanjut Jimly, menyangkut pelanggaran kode etik baik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

"Namun apapun hasil keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap tahapan dan hasil pemilu kada", lanjut dia.

Menurut Jimly terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan, pertama yakni peringatan untuk pelanggaran yang tidak terlalu berat, diberhentikan sementara untuk pelanggaran yang berat, dan terakhir sanksi pemecatan jika pelanggaran yang dilakukan sangat berat.

"Kemarin juga ada laporan dari tim Jokowi mengenai ketidaknetralan Ketua Panwaslu Jakarta dalam pemilu kada. Kita akan proses secepatnya", ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2