JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto usai melaksanakan Shalat Jum'at di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan, 8 orang tersangka korupsi di Kementerian Agama akan dilakukan penahanan.
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, nanti penyidik yang akan menahan ya," ujar Jampidsus Andhi, kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (31/5) di halaman gedung Jampidum.
Seperti diketahui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menetapkan 8 orang Tersangka, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MA pada Kementerian Agama RI tahun 2010.
Kedelapan orang tersangka itu masing-masing yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag, Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.
Jampidsus Andhi Nirwanto yang mengenakan kain karawang khas provinsi Gorontalo itu, jauh hari sebelumnya menegaskan bahwa semua kasus-kasus kelas berat tetap akan diselesaikan. "Semua akan kita tuntaskan," terang Andhi.
Sudah menjadi hal yang umum, bahwa pengadaan laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, namun dana yang diperuntukkan demi meningkatkan mutu pendidikan tersebut malah dikorupsi, akibatnya negara dirugikan puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb) |