Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
827 Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Telah Terdaftar
Friday 31 Jul 2015 01:58:27
 

Ilustrasi. Surat Suara.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan update data pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar pada tanggal 26 - 28 Juli 2015 yang lalu. Daerah yang akan mengalami perpanjangan waktu pendaftaran jumlahnya bukan 15 daerah seperti pada informasi sebelumnya, tetapi berkurang menjadi 13 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar.

Daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak.

Update informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis malam (30/7) di Media Centre KPU RI.

“Informasi sebelumnya itu mohon dimaklumi, karena ada sebanyak 269 daerah yang melakukan pendaftaran, kemudian infrastruktur komunikasi di daerah itu tidak sempurna, dan semua data ini didapatkan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, sehingga apabila ada data yang tidak akurat harap dimaklumi dan data tersebut kami koreksi sekarang ini,” ujar Hadar yang didampingi oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Hadar juga menambahkan, KPU belum menerima laporan adanya persoalan pelanggaran, karena proses pengecekan dokumen masih berlangsung. KPU hanya menerima informasi persoalan-persoalan hanya mengenai adanya pendaftaran yang tidak bisa diterima, tetapi kemudian ada desakan-desakan kepada KPU dari pihak yang tidak diterima pendaftarannya tersebut.

"Mengenai wacana pemilihan seperti model pemilihan kepala desa untuk mengatasi persoalan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara pemilihan dengan yang kosong, hal itu membuat sistem pemilihan berubah. KPU tidak mempunyai otoritas untuk merubah sistem pemilihan, KPU hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur tata caranya saja, karena perubahan sistem itu ada di level Undang-Undang atau konstitusi," tegas Hadar.

Senada dengan koleganya, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menjelaskan bahwa "KPU secara prosedural atau aturan main sudah sangat jelas, KPU sudah menyiapkan proses dan mekanisme. KPU sudah membuka lagi pendaftaran, sehingga perlu perhatian serius dari partai yang belum mengusung pasangan calonnya," tutur Ferry.(arf/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2