JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan update data pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar pada tanggal 26 - 28 Juli 2015 yang lalu. Daerah yang akan mengalami perpanjangan waktu pendaftaran jumlahnya bukan 15 daerah seperti pada informasi sebelumnya, tetapi berkurang menjadi 13 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar.
Daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak.
Update informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis malam (30/7) di Media Centre KPU RI.
“Informasi sebelumnya itu mohon dimaklumi, karena ada sebanyak 269 daerah yang melakukan pendaftaran, kemudian infrastruktur komunikasi di daerah itu tidak sempurna, dan semua data ini didapatkan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, sehingga apabila ada data yang tidak akurat harap dimaklumi dan data tersebut kami koreksi sekarang ini,” ujar Hadar yang didampingi oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Hadar juga menambahkan, KPU belum menerima laporan adanya persoalan pelanggaran, karena proses pengecekan dokumen masih berlangsung. KPU hanya menerima informasi persoalan-persoalan hanya mengenai adanya pendaftaran yang tidak bisa diterima, tetapi kemudian ada desakan-desakan kepada KPU dari pihak yang tidak diterima pendaftarannya tersebut.
"Mengenai wacana pemilihan seperti model pemilihan kepala desa untuk mengatasi persoalan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara pemilihan dengan yang kosong, hal itu membuat sistem pemilihan berubah. KPU tidak mempunyai otoritas untuk merubah sistem pemilihan, KPU hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur tata caranya saja, karena perubahan sistem itu ada di level Undang-Undang atau konstitusi," tegas Hadar.
Senada dengan koleganya, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menjelaskan bahwa "KPU secara prosedural atau aturan main sudah sangat jelas, KPU sudah menyiapkan proses dan mekanisme. KPU sudah membuka lagi pendaftaran, sehingga perlu perhatian serius dari partai yang belum mengusung pasangan calonnya," tutur Ferry.(arf/red/kpu/bh/sya) |