Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Langsa
83 Pejabat Eselon II - V Jajaran Pemko Langsa di Mutasi
Tuesday 10 Feb 2015 12:13:33
 

Walikota Langsa, Usman Abdullah,SE, saat mengambil sumpah 83 pejabat eselon II, III, dan III Senin (9/2) di aula kantor Sekda, Kota Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wali kota Langsa Usman Abdullah, SE pada, Senin (9/2) melakukan mutasi besar besaran untuk kesekian kalinya dalam jajaran pemerintahannya. Ada 83 pejabat yang di mutasi tersebut masing masing 1 orang golongan II, 45 orang golongan III, 37 orang golongan IV, yang di tuangkan dalam surat keputusan walikota Langsa No Peg. 821.2/56/2015 tertanggal 6 Februari 2015. Namun, banyak kalangan menilai mutasi tersebut sarat muatan politis.

Walikota Langsa Usman Abdullah SE, usai mengambil sumpah ke 83 pejabat yang baru dilantik, dalam pidatonya menyebutkan, "mutasi tersebut untuk mengisi jabatan yang lowong atau kosong, karena pejabat lama di mutasi ketempat lain, untuk melakukan penyegaran pejabat yang melaksånakan tugas dalam jabatan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan baik. Promosi jabatan karena dinilai cakap, berprestasi baik, dan telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut."

Pegawai negeri sipil selalu di tuntut memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai tuntutan Nasional dan tantangan global. Seiring dengan hal tersebut pemerintah telah mengundangkan undang undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang menyebutkan, pegawai aparatur sipil negara bertugas melaksanakan kebijakan publik yang di buat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada kesempatan tersebut juga Walikota Langsa mengingatkan kepada peabat yang baru saja di lantik mengatakan, "pelantikan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pengembangan karier PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," sebut Usman Abdullah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Langsa
 
  Polres Langsa dan Insan Pers Adu Kemampuan
  Kapolres Langsa Temu Ramah-tamah dengan Insan Pers
  Polres Langsa Gelar Operasi Bina Kusuma Rencong 2015
  Developer Shopping Center Langsa Town Square Serahkan Kunci ke Walikota
  Rektor Lantik Mulyadi Nurdin, Lc, MH Jadi Humas IAIN Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2