Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
97 Penipuan Berkedok KPK, Masyarakat Diminta Waspada
2019-06-16 07:26:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 97 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan berkedok pegawai KPK. Sejumlah laporan masyarakat diterima sejak Kamis (23/5) hingga Jumat (14/6).

Karena itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Ia mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak-pihak yang mengaku KPK atau penegak hukum lainnya yang menyampaikan Informasi keliru dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara dengan imbalan tertentu.

"Jangan berikan data atau informasi pribadi anda dan segera klarifikasi dengan cara menghubungi Call Center KPK 198," katanya, Jumat (14/6).

Febri menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan modus penipuan sebelumnya. Masyarakat dihubungi oleh nomor telepon (PTSN) atau nomor selular. Kemudian, ada mesin yang menjawab seolah-olah merupakan layanan Pengaduan Masyarakat KPK dan disampaikan bahwa pelapor mendapatkan Surat Peringatan dari KPK. Dari sini, kemudian diarahkan untuk menekan tombol 0 atau angka tertentu, dan ada oknum yang akan menanyakan nama dan nomor identitas.

"Oknum ini akan ditakut-takuti bahwa pelapor terindikasi tindak pidana pencucian uang karena ada dana yang dimiliki terindikasi kasus korupsi," jelas Febri.

Tak berhenti sampai di sini, kemudian pelapor seolah-olah dihubungkan ke kantor kepolisian, dimana sudah ada oknum lain yang mengaku petugas Polri yang yang menawarkan jasa untuk membantu agar terlepas dari kasus tersebut. Pada tahapan ini pelapor akan dimintai nomor rekeningnya.

"Jika ada upaya penipuan atau pidana lebih lanjut, silakan langsung melaporkan pada kantor kepolisian terdekat," pungkas Febri.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2