Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
ABG Kenek Angkot Dibunuh oleh Pelajar SMP di Cilincing Jakarta Utara
2017-01-16 22:54:21
 

Tampak pelaku saat diamankan di kantor Polsek Cilincing, Jakarta Utara.(Foto: BH hbl):
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron, SH, bersama jajarannya dalam tempo singkat berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial TM (17) sebagai Kenek Angkot pada sore tadi, Senin (16/1).

Pelaku ber inisial MA disergap oleh belasan anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron yang didampingi Kanit Reskrim AKP Andri Suharto. Pelaku yang ditangkap langsung digelandang ke kantor Polsek tanpa melakukan perlawanan.

Kompol Ali Zusron, dari hasil penyelidikannya menyebutkan dalam insiden penusukan hingga tewasnya korban yang belakangan diketahui bekerja sebagai Kenek angkutan umum (Angkot) itu akibat pelaku merasa terancam lantaran ditodong korban dengan menggunakan gunting.

Merasa dirinya sedang dalam ancaman, pelaku yang statusnya masih duduk di bangku SMP itu lantas berupaya membela diri dengan merebut gunting dari tangan korban sehingga terjadi lah penusukan itu.

"Awalnya pelaku dipalak sehingga buntutnya terjadi perkelahian hingga terjadi pada penusukan. Sebetulnya pelaku itu orang baik-baik," ungkap Ali Zusron.

Dalam kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Zusron, tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.(bh/hbl)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2