Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
ACTA Beberkan 3 Kasus Pertanda Ketidaknetralan di Pilkada DKI
2017-04-15 21:02:47
 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhamad Taufik (kanan) melaporkan Bank DKI ke OJK dan Bawaslu atas dugaan keterlibatan kampanye paslon Ahok-Djarot.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menyatakan, masyarakat perlu mewaspadai hal selain potensi penipuan saat hari tenang dan pencoblosan di putaran dua Pilkada DKI Jakarta. Masyarakat juga harus mengawasi netralitas Penyelenggara Pemilu (Pemilu) Pemerintah dan Kepolisian. "Netralitas ketiga lembaga ini adalah kunci kondusifnya putaran kedua pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

Pilkada DKI Jakarta menyisakan dua pasang kandidat. Habiburokhman mengatakan masyarakat dapat segera mendeteksi segala bentuk keberpihakan. Masyarakat juga bisa segera merespons. "Selama putaran kedua kampanye ada beberapa kejadian yang membuat netralitas peyelenggara, pemerintah dan polisi untuk dipertanyakan," jelas Habiburokhman, di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Sabtu (15/4).

Habiburokhman mengungkapkan sejumlah kejanggalan terdapat dalam kasus pemanggilan pengurus Masjid Al Ijtihad di Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat terkait pemasangan spanduk syiar di masjid. Menurut ACTA selaku kuasa hukum warga, pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum. "Isinya hanya menunjukkan sikap mereka sebagai yang didasarkan pada ajaran Alquran serta tidak berbentuk paksaan terhadap orang lain untuk mengikuti sikap mereka," ujarnya.

Di samping itu, masih ada kasus pengamanan Nanik S Deang di Jakarta Utara. ACTA mengutuk keras tindakan Panwaslu Jakarta Utara yang dikawal aparat kepolisian yang menghentikan dan mengamanakan aktivitas Nanik S Deang dan kawan-kawannya yang membagikan kaos bertuliskan "Saya Pilih Gubernur Muslim" pada Kamis (13/4) lalu. "Tindakan tersebut jelas mencederai demokrasi karena menghalangi hak masyarakat untuk berkekspresi," jelasnya.

Ketidaknetralan juga tampak di kasus rekening Lansia di Bank DKI. Habiburokhman menyesalkan tidak adanya tindakan hukum apapun yang dilakukan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara, yaitu Bank DKI Jakarta, yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Habiburokhman berharap selama masa tenang hingga hari pencoblosan nanti penyelenggara pemilu, pemerintah dan kepolisian bisa lebih menjaga netralitas. ACTA tak ingin ada pembiaran tindakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilakukan salah satu pasangan calon. "Jangan ada pula intimidasi, tekanan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan ekspresi politiknya," kata Habiburokhman.(Ali/Reiny/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2