Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU HIP
AHY Sampaikan Empat Alasan Demokrat Tolak RUU HIP
2020-06-27 00:04:53
 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan empat alasan partai berlambang mersi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undangn Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pertama, kata AHY, kehadiran RUU HIP akan memunculkan rasa tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan.

"Sebab, ideologi Pancasila adalah landasan pembentukan konstitusi yang melalui RUU HIP ini justru diturunkan derajatnya untuk diatur oleh UU. Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna Pancasila itu sendiri," ucap dia dalam acara diskusi daring, Jumat (26/6).

Menurut AHY, RUU HIP berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang akan dijadikan alat kekuasaan oleh pihak tertentu dan disalahgunakan, sehingga dinilainya tidak sehat bagi demokrasi yang sedang tumbuh dan seharusnya semakin matang dan berkeadaban.

"Kedua, RUU HIP ini juga mengesampingkan historis filosofis dan sosiologis di mana RUU ini tidak memuat Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsideran dalam perumusan RUU HIP. Padahal Tap MPR tersebut merupakan landasan historis perimusan Pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus," tuturnya.

Yang ketiga, AHY menyebut RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik dan juga atheistik sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 ayat (2) RUU HIP yang berbunyi ciri pokok Pancasila berupa trisila yakni sosionasionalisme, sosiodemokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

"Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar," imbuhnya.

Terakhir, lanjut AHY, RUU HIP dirancang diduga ada upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila.

"Sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai yang dimaksud pada ayat 2 terkristilasiaasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya," tutupnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2