Bupati" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
AJI
AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
Thursday 27 Mar 2014 15:42:30
 

Camat Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Julfadli Saat memaparkan akibat tidak di libatkanya masyarakat dalam merumuskan qanun tata ruang sehingga terjadi konflik pertanahan.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa yang bekerjasama dengan Yayasan Sheep Indonesia, Kamis (27/3) menggelar diskusi tentang Tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Timur dengan thema "Tata ruang yang menjamin keberlansungan hidup masyarakat" di Khalifah Hotel Idi Rayeuk, Aceh.

Bupati Aceh Timur yang di wakili Asisten II Drs Muhammad Muktar M.AP dalam sambutannya menyebutkan, Pemerintah Aceh Timur sangat mengapresiasi Asosiasi Jurnalis independen (AJI) Kota Langsa dibantu yayasan Sheep Indonesia yang telah menyelenggarakan Diskusi publik tentang tata ruang, "rencana tata ruang wilayah memang masih banyak kekurangan, namun demikian, Kita terus berupaya untuk memperbaiki tentang pemamfaatan tata ruang yang belum maksimal," pungkasnya.

Dalam diskusi tersebut AJI menghadirkan dua orang nara sumber masing-masing Kaha Fajri dari Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan Staf Ahli Bupati Ir. Winarno, serta tokoh masyarakat setempat, kedua pemateri terlihat kewalahan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta diskusi.

Menurut catatan dari Yayasan sheep terkait Qanun Tata ruang wilayah Aceh belum sejalan sesuai dengan pasal 3 UU No 26 Tahun 2007 dan pasal 141 UURI No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, setidaknya ada 9 Desa bermasaalah dalam tata guna lahan, terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), akibat dari kurang mempertimbangkan status kepemilikan tanah masyarakat.

Hal ini mengakibatkan terjadi konflik pertanahan, antara perusahaan dan masyarakat, antara desa karena tapal batas, bahkan di beberapa Desa/ Gampoeng terjadi penjualan dan penguasaan lahan untuk pembukaan pemukiman baru, serta pembukaan kebun baru yang melibatkan oknum dan beberapa orang yang di anggap tokoh masyarakat yang hanya di putuskan sepihak oleh oknum pemerintah Gampoeng, tanpa melibatkan masyarakat, akibat keterbatasan pemahaman pemerintahan Desa terhadap tata ruang.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2