Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sengketa Lahan
AMAN Desak PT. Borneo Surya Mining Jaya Hormati Hak Masyarakat Adat Muara Tae
Saturday 10 Nov 2012 22:35:27
 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Adat Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur saat ini tengah terancam kehilangan wilayah adat yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak zaman leluhur. Mereka diperhadapkan dengan PT. Borneo Surya Mining Jaya, perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak tahun 2011 lalu. PT. BSMJ adalah anak perusahaan First Resources Ltd. yang merupakan anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Di Muara Tae, PT. BSMJ melakukan aktifitas penggusuran dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat. Aktifitas perusahaan mengancam hilangnya lebih dari 4300 hektar tanah masyarakat Muara Tae yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka. Sejak awal dilakukan sosialisasi, keberadaan perusahaan dengan tegas ditolak oleh Warga Muara Tae. Perusahaan berdalih bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ada dan berhak melakukan aktifitas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas tentang Tapal Batas yang dikeluarkan pada bulan Mei 2012. Dalam SK itu Bupati menyatakan bahwa warga Muara Ponaq adalah pemilik sah wilayah yang sejak dulu di akui oleh masyarakat masuk dalam wilayah Muara Tae. Setelah Surat Keputusan dikeluarkan, proses jual-beli tanah mulai di lakukan antara warga Muara Ponaq dengan pihak PT. Borneo Surya Mining Jaya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kutai Barat dan mendesak pihak PT. Borneo Surya Mining Jaya untuk segera menghentikan segala aktifitas di atas wilayah tersebut sampai konflik dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak. PT. Borneo Surya Mining Jaya sebagai anggota RSPO harus mematuhi Prosedur RSPO untuk perkebunan baru yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 dan salah satunya adalah larangan terhadap perusahaan untuk mengembangkan perkebunan baru yang bertempat di wilayah adat tanpa FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

AMAN mempertanyakan komitmen First Resources Ltd. Sebagai anggota RSPO dalam menghormati masyarakat Muara Tae yang merasa hak-haknya di langgar dan tanah adatnya telah di rampas. AMAN juga mendesak RSPO untuk menindaklanjuti pengaduan oleh EIA (Environmental Investigation Agency) (17/10). RSPO harus cepat melakukan tindakan nyata terhadap First Resources Ltd. mengingat kondisi di lapangan semakin bertambah parah.

Sampai saat ini masyarakat Muara Tae tetap tegas menentang keberadaan PT. Borneo Surya Mining Jaya di atas wilayah adat mereka. Masyarakat menuntut hak mereka atas FPIC dan dengan tegas menolak kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. “Yang kami inginkan adalah tanah kami, wilayah adat kami yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami. Wilayah kami yang lain sudah habis di babat oleh perusahaan Tambang Batu Bara. Kami tidak butuh kompensasi. Kami ingin tanah kami kembali” Ujar Masrani, Kepala Kampung Muara Tae di sela-sela RSPO RT 10 di Singapura(29/10).

Sampai berita ini diturunkan, ketegangan semakin meninggi antara warga Muara Tae dan warga Muara Ponaq. Warga Muara Tae melakukan re-claiming di lokasi penggusuran dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan yang ditunggui secara berkala. Kedua Kampung menduduki pos penjagaannya masing-masing, bahkan sebagian besar di antara mereka membawa senjata tajam. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan
 
  TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
  Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
  Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
  Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
  Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2