Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
AOC Nusantara
AOC, Bertekad Memperjuangkan Penghapusan Pasal 6A, Ayat 2 UUD 1945
Sunday 01 Sep 2013 01:51:44
 

Agents of Change (Foto : ist)
 
Oleh: Chris Komari

PEMILU 2014 - Masih sekitar satu tahun lebih, namun riak-riak politik di negeri ini sudah mulai memanas. Para elit politik terus mengatur strategi untuk memenangkan kompetisi dalam pemilu mendatang. Sementara lembaga surveipun ikut sibuk untuk memberikan penilaian terhadap sosok yang akan ikut berkompetensi dalam pemilu 2014.

Namun sayangnya kompetensi perebutan untuk menduduki kepempinan nasional di Indonesia saat ini, terjerat oleh aturan perundang-undangan yang justru mengebiri kedaulatan rakyat.

Bahkan menurut Chris Komari, aktivis sekaligus penggagas Agents of Change (AOC) Nusantara, sebagaimana dikutip dari group AOC di jejaring media sosialnya, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat saat ini tersandera oleh cengkeraman elit-elit politik yang bersembunyi dibalik pintu partai politik.

Bagaimana seorang anggota DPR/MPR itu seharusnya bersikap sebagai wakil rakyat, bukan majikan bagi rakyat.

Sekilas Tentang AOC Nusantara

Apa itu AOC Nusantara?

AOC (Agents of Change) adalah kumpulan, kelompok atau koalisi activist yang berkumpul dalam satu wadah, untuk memulai satu gerakan bersama dalam satu kesatuan suara dan tindakan, dalam menuntut perubahan.

Apa Visi AOC?

AOC memiliki Visi untuk membuat perubahan politik dan ekonomi yang substantive dan significant di Indonesia, dengan tetap memegang prinsip demokrasi dimana, kedaulatan tertinggi haruslah tetap di tangan rakyat, dan semua dana APBN yang ada haruslah semata-mata dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh dan merata.

Apa Misi AOC?

Misi jangka pendek adalah menuntut agar ‘kedaulatan rakyat” yang kini berada di tangan partai politik, dikembalikan lagi kepada rakyat Indonesia.

Misi jangka panjang adalah menciptakan system pemerintahan di Indonesia yang lebih demokratis, fair dan adil kepada setiap warga negara, dengan menjunjung tinggi spirit fair competition, equality dan equal opportunity bagi setiap warga negara tanpa pandang bulu.

Tugas dan Tanggung-Jawab AOC?

Menjadi activist AOC adalah pada prinsipnya “volunteerism”. Jadi tidak ada paksaan atau keharusan. Semuanya dilakukan atas initiative sendiri atau “at will” untuk menjadi katalisator perubahan bagi diri kita masing-masing, baik itu secara individu maupaun secara kelompok, dalam skala besar maupun dalam skala yang kecil-kecil.

Secara individu, tugas dan tanggung-jawab itu terserah kepada diri kita masing-masing, sejauh mana anda ingin menjadi katalisator perubahan di daerah anda.

Secara kelompok, tugas dan tanggung-jawab setiap activist AOC adalah menjalankan dan mempromosikan apa-apa yang telah disetujui bersama dalam rapat agenda AOC, agar “tujuan bersama AOC” itu bisa tercapai seperti yang diharapkan.

Scope & Framework aktivitas AOC?

Saat ini kami melihat ketidakadilan dan kelicikan partai politik yang sering membuat amendement UUD 1945 dan membuat UU baru yang insinya tidak lain dan tidak bukan adalah merampok ‘kedaulatan rakyat Indonesia” secara sistematis, dan sekaligus memberi “kekuasaan baru” kepada partai politik. Hal ini tidak benar dan kelicikan ini harus dihentikan.

Dibawah ini adalah 3 aturan yang kami maksudkan diatas, yang harus segera di hapuskan karena tidak FAIR dan tidak ADIL bagi rakyat biasa, sbb:

1). Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945.

Pasal 6A:
“ (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Capres Independence harus dibuka dan harus terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, karena itu UU Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 ini wajib di HAPUSKAN. Karena pasal ini telah MENUTUP jalan bagi rakyat Indonesia biasa untuk bisa maju menjadi CAPRES di Indonesia.


2). UU No # 42 tahun 2008, Pasal 9:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Isi UU PILPRES ini adalah hasil akal-akalan Partai Politik, karena itu UU ini juga wajib di hapuskan, karena tidak adil dan discriminative sifatnya.

Di America saja sebagai negara super power yang sudah menjalankan demokrasi lebih dari 250 tahun, untuk menjadi CAPRES di USA cukup memenuhi 3 syarat, yakni:

1). Lahir di America
2). Berumur minimal 35 tahun
3). Pernah tinggal di USA paling dikit 14 tahun

Masak untuk bisa menjadi CAPRES di Indonesia harus didukung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki suara di DPR minimum 20%...??? Ini khan akal-akalan partai politik, untuk menutup jalan menuju RI 1 bagi rakyat biasa…??? UU gendeng diatas harus dan wajib segera di HAPUS..!!! No question about that..!!

3). UU PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota Legislative.

UU PAW untuk DPRD:
“Pasal 383 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 yang menegaskan anggota DPRD Kabupaten/ Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.”

UU PAW/Tata Tertib DPR, BAB 3:
Pasal 13:
Anggota berhenti antarwaktu karena:
a). meninggal dunia;
b). mengundurkan diri; atau
c). diberhentikan.

Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a). tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b). melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c). dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d). tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

*e). diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f). tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g). melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;

h). diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i). atau menjadi anggota partai politik lain.

Coba perhatikan point e):
*e). diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Jadi anggota DPR itu bisa dipecat atau diberhentikan kalau di “USULKAN” oleh partai politik.

Tahu nggak ramifikasi politik dari UU PAW point e* diatas?

UU PAW (point *e) diatas dijadikan alat pentung, A’s card, a nuclear bomb untuk mengontrol dan mengancam kader-kader partai politik yang terpilih menjadi anggota DPR/DPRD, untuk selalu berjuang mencari dana buat kepentingan partai politik.

Para anggota DPR/DPRD itu tahu dan tidak punya pilihan, kecuali menuruti apa maunya petinggi-petinggi partai politik. Sebab kalau TIDAK, mereka akan di PAW-kan. That is insane!

Ini adalah lagi-lagi ulah, kelicikan dan akal bulus golongan elites yang bersembunyi dibalik pintu partai politik. Rakyat biasa selalu dipecundangi.

Anggota DPR/DPRD itu dipilih oleh rakyat, dan sudah sepantasnya hanya rakyatlah yang punya HAK dan WEWENANG untuk memecatnya, dan bukan oleh ketua partai politik dengan UU PAW.

Semua aturan diatas Nomer #1, #2 dan UU PAW #3 adalah aturan hasil akal bulus Partai Politik, tidak FAIR, tidak ADIL, tidak Demokratis sekaligus MELANGGAR HAK dan KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA.

Karena itu, semua aturan diatas WAJIB dan harus segera di HAPUSKAN.

Pilihanya hanya ada 2:
1). Hapuskan 3 aturan diatas, atau
2). Kita BOIKOT Pileg dan Pilpres 2014.

Kalau kita berhasil mengalang GOLPUT lebih dari 50%, maka semua hasil PILEG dan PILPRES 2014 yang mendapatkan suara kurang dari 50% rakyat Indonesia, harus di BATALKAN.

Karena, mereka yang terpilih itu TIDAK memiliki cukup MANDAT dari rakyat Indonesia, dan karena itu pula mereka tidak punya HAK dan WEWENANG untuk memerintah.

Terus siapa yang akan memerintah di Indonesia?

Bila hal itu terjadi, maka rakyat Indonesia secara bersama akan membentuk pemerintahan transisi, (ad hoc transitional government), yang kemudian diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan atau amandement terhadap isi UUD 1945 dan isi UU PEMILU/POLITIK yang tidak membela kepentingan rakyat banyak dan merubahnya agar lebih demokratis.

Setelah tugas itu selesai, maka tugas selanjutnya adalah menentukan Pemilihan Umum; Pemilihan Presiden (PILPRES) dan Pemlihan Legislative (PILEG), yang harus dilakukan dalam 6 bulan dan tidak lebih dari 9 bulan, setelah pemerintahan transisi di bentuk.

Kuncinya:

*1). Selama anggota DPR itu adalah kader-kader Partai Politik, yang dibesarkan oleh Partai Politik dan dipromosikan oleh Partai politik, dan setelah dipilih menjadi anggota DPR juga masih harus bekerja di bawah KETIAK Partai politik, maka selama itu pula jangan harap akan ada perubahan politik dan ekonomi yang sigbnificant di Indonesia. Karena mereka akan tetap menjadi jongos-jongos Partai Politik.

Karena itu, RAKYAT Indonesia secara bersama harus meminta dan memaksa kepada PEMERINTAH PUSAT dan anggota PARLEMEN (DPR/DPRD) untuk membuat UUD, UU dan PERDA yang isinya: “Memisahkan semua anggota DPR dari ikatan Partai Politik”.

Karena anggota DPR adalah WAKIL RAKYAT dan bukanya, wakil Partai Politik!


*2). Kedua, RAKYAT Indonesia secara bersama harus meminta dan memaksa pemerintah Pusat dan anggota DPR agar mengembalikan “KEDAULATAN TERTINGGI ” rakyat, kembali kepada rakyat, bukan diserahkan secara sistematis lewat UUD dan UU kepada Partai Politik!

Bahwa rakyat Indonesia dalam memilih wakil-wakilnya di pemerintahan lewat PEMILU, PROXY maupun PENUNJUKAN (appointment) “tidak secara langsung dan automatis” mendelegasikan atau mentransfer kedaulatan tertingginya kepada wakil-wakilnya di pemerintahan.

Itulah demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat!!! Karena itu, kekuasaan partai politik harus segera di akhiri.


*Oleh : Chris Komari, Aktivis/Penggagas AOC Nusantara



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2