Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
API Sumut Desak Kepolisian Segera Mengusut Tuntas Peristiwa Pembakaran Rumah Wartawan
Sunday 06 Jan 2013 21:21:52
 

Keadaan Rumah M Yunus, wartawan cetak terbitan Medan saat setelah terjadi kebakaran, Sabtu (5/1).(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Peristiwa pembakaran rumah wartawan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) menuai kecaman dari banyak pihak. Kejadian itu dinilai telah mengintimidasi kebebasan awak jurnalis dalam menyajikan berita kepada masyarakat. Untuk itu, Aliansi Pers Indonesia (API) Sumut mendesak agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa itu dan menyeret pelakunya ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Ketua API Sumut, Rahmat Hidayat SH kepada wartawan dalam menanggapi perbuatan konyol ala suku barbarian itu.

"Peristiwa pembakaran rumah wartawan itu adalah perbuatan rendahan dan keji. Berarti, pelaku maupun aktor intelektualnya adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental dan otaknya belum merdeka. Mereka tidak mengerti bahwa insan pers bekerja dilindungi undang-undang. Aliansi Pers Indonesia Sumut sangat mengutuk dan mengecam tindakan rendahan seperti itu," kata Rahmat ketika ditemui pewarta di kediamannya, Minggu (6/1).

Untuk itu, Rahmat meminta jajaran Polres Asahan harus segera bertindak cepat dan mengusut kejadian itu. Bahkan Rahmat menekankan indepensi dan profesionalisme Kapolres dalam memproses kejadian ini lantaran kejadian ini diduga melibatkan beberapa orang mafia dan petinggi di Kisaran.

"Kita masih mempercayakan kasus ini agar diusut pihak Polres Asahan. Tapi kita juga meminta agar Polisi betul-betul profesional karena kejadian ini diduga melibatkan petinggi di Kisaran. Polisi harus serius jika benar mereka pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," sambungnya.

Namun Rahmat juga menyatakan, jika jajaran Polres Asahan tidak bisa mengusut kasus ini dalam waktu cepat, maka sebaiknya Kapolres mundur atau dicopot.

"Kapolres itu adalah orang hebat, kalau tidak, gak mungkin dia dipercaya menjabat. Dia lebih paham menangani persoalan di wilayahnya, makanya itu kita masih percaya. Tapi jika tidak mampu mengusut, sebaiknya mengundurkan diri dengan baik dari pada buat malu Kapolda. Serahkan saja jabatannya sama orang yang benar-benar bisa. Karena kita khawatir, pelaku intelektualnya ini juga melibatkan sejumlah orang penting di Asahan maupun di Kisaran. Tapi kita tidak mau menuduh jika Kapolresnya juga ikut menerima upeti dari mafia-mafia CPO," pungkas Rahmad.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Hukum (IKWAH) Sumatera Utara, Sulaiman Hamzah S Sos menilai pembakaran rumah wartawan itu adalah tindakan konyol dan pelanggaran berat. Selain mengekang kebebasan pers, perbuatan itu juga melanggar UUD 1945. Menurut Hamzah, pihak kepolisian harus bergerak cepat dan mengusut tindakan bar-bar itu.

"Para wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Tapi dengan adanya kejadian itu, sebaiknya pihak kepolisian harus segera bertindak dan menyelidiki tentang kebenarannya. Jika benar kebakaran itu sebagai bentuk teror, segera tangkap dan usut siapa dalangnya," kata Hamzah.

Ditambahkan Hamzah, profesi jurnalis diberikan kemerdekaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Undang-undang juga menjamin kemerdekaan pers, dan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum. Jika merasa informasi yang diberikan itu tidak tepat, masih ada langkah-langkah lain yang bisa ditempuh. Jadi mengapa harus ada teror?," sambungnya.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Dengan adanya kejadian ini menunjukkan, pelaku atau otak pelaku merupakan orang bodoh yang tidak mengerti hukum. Ini harus diusut apakah benar wartawan itu diteror atau tidak. Maka, pihak kepolisian harus cepat bertindak dan mengusutnya hingga tuntas," pungkasnya.

Desakan yang sama juga disampaikan Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH yang sangat menyayangkan kejadian itu.

"Kapolresnya harus bertanggungjawab itu. Masa peristiwa itu bisa terjadi di wilayah hukumnya. Mana kerja intel Polres, itupun tidak terdeteksi, padahal itu kan cukup riskan, efek dari pemberitaannya. Harus diusut cepat itu, ngak bisa dibiarkan. Kalau Kapolresnya tidak sanggup, ya Kapolda tinggal copot saja. Masa membiarkan anggotanya yang lemah masih bertahan jadi Kapolres Asahan," kata Muslim.

Bahkan Muslim mengatakan, peristiwa itu menambah daftar panjang bentuk gangguan dan kekerasan terhadap wartawan.

"Kenapa masih ada kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan?, padahal sudah seharusnya, tahun 2013 ini menjadi tahun yang aman dan damai untuk wartawan, setelah di tahun 2012 lalu, banyak sekali kekerasan yang dialami wartawan. Ini lagi, di awal tahun, rumah wartawan dibakar. Benar-benar perbuatan yang terkutuk," kata sambung Muslim.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembakaran terhadap rumah M Yunus, salah seorang wartawan cetak terbitan Medan pada Sabtu, kemarin (5/1) dini hari sekitar jam 05:00 WIB, di Jalan T Amir Hamzah, Kisaran. Kuat dugaan, motif pembakaran ini terkait pemberitaan mengenai permainan mafia CPO di daerah tersebut yang melibatkan Kapolsek Air Batu AKP Walder Sidabutar, Ketua IPK Asahan, Agus Simatupang, Bachtiar Sihombing. Dan Maizar Sihombing.

Menurut sejumlah saksi mata dan keterangan keluarga korban, sehari sebelum kejadian, Jumat (4/1) siang, terlihat beberapa orang naik mobil pick up mondar mandir di rumah wartawan itu. Kemudian, pada dini harinya, seorang pelaku turun dari mobil dan menyiramkan bensin ke atas ban bekas yang disediakan, selanjutnya disulut api. Kemudian para pelaku langsung melarikan diri.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2