Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
ARB: Wakapolri Harus Tindak Aksi Premanisme di Fraksi Golkar
Monday 30 Mar 2015 19:33:53
 

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, meminta Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti, segera melakukan tindakan terkait aksi premanisme yang dilakukan kubu Agung Laksono yang merebut ruang Fraksi Golkar di lantai 12, Gedung DPR RI, Senin (30/3).

"Saya harap Wakapolri Badrodin Haiti untuk segera melakukan tindakan hukum. Ada aksi premanisme di dalam kompleks DPR yang harusnya steril. Itu bisa terjadi dan polisi diam saja," ungkap Aburizal Bakrie.

Melihat apa yang telah jadi saat ini, ARB kembali berharap agar Polisi dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pengamanan. Gedung DPR, termasuk ruangan pimpinan Fraksi Golkar adalah milik negara yang harus dijaga baik.

Preman masa dilawan dengan preman lagi, kan tidak. Saya berharap pimpinan Polri melakukan tindakan, tidak membiarkan. Kita masih percaya pada hukum dan tidak akan melakukan tindakan kriminal," kata ARB.

Kubu Agung Laksono baru saja merebut paksa dan merangsek masuk ke ruang pimpinan Fraksi Golkar DPR RI di lantai 12 Gedung DPR RI Jakarta. Aksi yang mencederai demokrasi ini dibiarkan petugas keamanan dalam gedung dan anggota Kepolisian.

Pengambilalihan paksa dilakukan dengan mendobrak pintu. Meski begitu, keadaan seperti ini dianggap Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Unggung Cahyono, masih dalam keadaan aman.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB), menyesalkan perebutan paksa kantor Fraksi Partai Golkar DPR RI oleh kubu Agung Laksono yang dipimpin Yorrys Raweyai.

ARB mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan seperti itu sudah dua kali terjadi, yakni perebutan paksa kantor pusat Partai Golkar di Jakarta Barat tahun lalu dan kantor Fraksi Partai Golkar DPR RI di kompleks Parlemen di Senayan pada Senin, (30/3).

ARB masih berharap aparat Kepolisian bertindak tegas menjaga gedung itu dari aksi premanisme, karena tempat itu adalah milik negara. Fraksi Partai Golkar kubunya yang masih diakui oleh pimpinan DPR tidak akan melakukan perlawan dengan kekerasan serupa.

"Kita masih percaya pada hukum dan tidak akan melakukan tindakan kriminal," tegas ARB, dalam telewicara dengan tvOne pada Senin petang, Senin (30/3).

ARB mengingatkan bahwa sengketa kepengurusan pusat Partai Golkar belum final alias belum ada keputusan hukum tetap. Proses hukum di pengadilan atas gugatan yang diajukannya masih berproses. Karena itu, dia berharap semua pihak, termasuk kubu Agung Laksono, menghormatinya dan tidak memaksakan kehendak.

Seandainya pengadilan memutuskan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, kata ARB, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI akan secara sukarela melepaskan jabatan mereka. Dia berharap kubu Agung Laksono pun bersikap serupa andai pengadilan memutuskan sebaliknya.

"Sebaiknya tunggu saja keputusan pengadilan. Ini adalah negara hukum. Kita tidak boleh biarkan (kekerasan/premanisme) hal itu terjadi," jelas ARB.

Kini, Yorrys dan kubu Agung sudah menguasai ruangan Fraksi Pimpinan Golkar. Mereka tengah menggelar keterangan pers. Tak ada satupun terlihat pimpinan Fraksi Golkar di ruangan itu. Mereka mengamankan diri ke ruangan lain.(ase/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2