Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Media Sosial Facebook
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
2018-12-22 11:22:18
 

Jaksa Agung D.C menggugat Facebook setelah skandal Cambridge Analytica.(Foto: Istimewa)
 
WASHINGTON DC, Berita HUKUM - Untuk pertama kalinya Amerika Serikat melayangkan gugatan terhadap Facebook terkait peran perusahaan tersebut dalam skandal Cambridge Analytica.

Jaksa Agung Washington DC, Karl Racine, mengajukan gugatan tersebut dengan tuduhan Facebook telah menjual data-data pribadi milik puluhan juta penggunanya.

Kepada BBC, juru bicara Facebook mengatakan: "Kami tengah meninjau gugatan dan menanti untuk meneruskan diskusi dengan jaksa agung di DC dan tempat lain."

Selain gugatan ini, Facebook tengah diusut oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Komisi Perdagangan Federal, dan Departemen Kehakiman.

Di Inggris, Facebook telah didenda sebesar 500.000 pound sterling atau Rp9,1 miliar-jumlah denda maksimal yang dapat diterapkan regulator Inggris-terkait skandal Cambridge Analytica.

Masalah yang lebih besar bagi Facebook amat mungkin akan datang dari pihak perlindungan data Irlandia yang tengah mengusut perusahaan itu dalam berbagai dugaan pelanggaran. Hal ini dipandang sebagai ujian aturan privasi baru di Eropa sebagaimana diatur Regulasi Perlindungan Data Umum.

Cambridge Analytica
Hak atas foto


GETTY IMAGES



Image caption


Konsultan politik Cambridge Analytica dinilai mengambil data 50 juta pengguna Facebook secara tak sah.

Apa sesungguhnya skandal ini?

Pada tahun 2014 Facebook mengundang pengguna untuk mengikuti kuis "This is Your Digital Life." Ini aplikasi yang dibuat untuk mengetahui tipe kepribadian pengguna, yang dikembangkan oleh peneliti Cambridge University, Dr Aleksandr Kogan.

Saat itu hanya sekitar 270.000 data pengguna yang dikumpulkan. Namun aplikasi ini ternyata mengumpulkan juga data publik dari teman-teman para pengguna itu.

Facebook kemudian mengubah jumlah data yang bisa dikumpulkan perusahaan pengembang dengan cara ini. Tetapi seorang bernama Christopher Wylie membocorkan fakta bahwa sebelum aturan penggunaan data diperketat, Cambridge Analytica telah memanen data dari sekitar 50 juta orang.

Menurut Christoper Wylie, data itu dijual ke Cambridge Analytica - yang tidak memiliki hubungan dengan Cambridge University- yang kemudian menggunakannya untuk menganalisa profil psikologis orang-orang itu dan memasok materi pro-Trump kepada mereka.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2