Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ASNLF
ASNLF: Rakyat Jangan Mau Dibodoh-Bodohi Pemerintah Aceh
Saturday 30 Mar 2013 23:44:22
 

Tgk. Sufaini Syekhy, Jubir ASNLF.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara Atjeh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), Tgk. Sufaini Syekhy menyebutkan bahwa Qanun Bendera dan Lambang yang telah disahkan oleh DPRA jika untuk mensejahterakan rakyat menurutnya sah-sah saja, Sabtu (30/3).

Akan tetapi persoalannya yang terjadi sekarang, semua qanun ini menjadi kontra terhadap rakyat Aceh itu sendiri. Artinya berbagai aksi pengibaran bendera Aceh yang jelas-jelas pemerintah pusat tidak menginginkan bendera tersebut dikibarkan di Aceh.

Justru sekarang, sebut Jubir ASNLF, pemerintah Aceh memaksakan kehendaknya sendiri untuk mengesahkan qanun dengan membawa-bawa nama perjuangan GAM. Padahal yang sesungguhnya, mereka hanya mengambil keuntungan politik saja. Sementara saat ini rakyat yang dikambing hitamkan oleh mereka.

Tgk Sekhy berpesan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, agar tidak terprovokasi dan mau dibodoh-bodohi oleh pemerintah Aceh. Kemudian rakyat juga jangan berharap untuk menuntut kemerdekaan yang tidak mungkin akan terwujud di Aceh selama pemerintah masih dalam bingkai NKRI.

Seperti yang terjadi hari ini setelah qanun disahkan oleh DPRA, seharusnya yang memulai untuk mengibarkan "Bulan Bintang" ialah Gubernur Aceh dan pihak eksekutif lainnya. Sementara dimana-mana yang terjadi rakyat malah yang dijadikan tumbal untuk mengibarkan bendera tersebut.

"Ini jelas-jelas upaya pembodohan yang dilakukan oleh Malek Mahmud Cs yang bertujuan untuk mengacaukan rakyat dan merusak perdamaian yang telah disepakati oleh RI dan GAM di Helsinky tahun 2005 lalu," ungkap Syekhy

Sebagai bukti bentuk politik kotor yang tengah dilancarkan oleh Zaini-Muzakir dan Malek Makhmud Cs, sudah sangat jelas bahwa saat ini mereka malah menjalin kerjasama dengan Partai Gerindra yaitu partai yang diketuai oleh Prabowo. Padahal Prabowo dari dulu dikenal oleh rakyat, bahwa dia adalah musuh yang nyata bagi rakyat Aceh, namun yang terjadi pada sekarang ini mereka malah menjalin kerjasama dibidang politik.

Apapun upaya pemerintah Aceh yang ingin membuat Aceh lebih maju itu hanya omong kosong belaka, dan yang perlu diketahui oleh rakyat saat ini jangan mau dibodoh-bodohi oleh mereka. ASNLF dalam hal ini dijelaskannya tidak ikut campur apapun kerjasama antara RI dan GAM, namun kita sangat menyesalkan terhadap kondisi yang terjadi di Aceh saat ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > ASNLF
 
  Ini Tanggapan Tokoh GAM Tentang ASNLF
  Siaran Pers Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
  Jubir ASNLF: Perkuat 3 Pilar untuk Aceh yang Lebih Baik
  ASNLF Serukan Rakyat Tagih Janji Zikir
  ASNLF: Perjuangan GAM Belum Berakhir, Apalagi Bergabung Dengan NKRI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2