Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ASNLF
ASNLF: Rakyat Jangan Mau Dibodoh-Bodohi Pemerintah Aceh
Saturday 30 Mar 2013 23:44:22
 

Tgk. Sufaini Syekhy, Jubir ASNLF.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara Atjeh Sumatera National Liberation Front (ASNLF), Tgk. Sufaini Syekhy menyebutkan bahwa Qanun Bendera dan Lambang yang telah disahkan oleh DPRA jika untuk mensejahterakan rakyat menurutnya sah-sah saja, Sabtu (30/3).

Akan tetapi persoalannya yang terjadi sekarang, semua qanun ini menjadi kontra terhadap rakyat Aceh itu sendiri. Artinya berbagai aksi pengibaran bendera Aceh yang jelas-jelas pemerintah pusat tidak menginginkan bendera tersebut dikibarkan di Aceh.

Justru sekarang, sebut Jubir ASNLF, pemerintah Aceh memaksakan kehendaknya sendiri untuk mengesahkan qanun dengan membawa-bawa nama perjuangan GAM. Padahal yang sesungguhnya, mereka hanya mengambil keuntungan politik saja. Sementara saat ini rakyat yang dikambing hitamkan oleh mereka.

Tgk Sekhy berpesan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, agar tidak terprovokasi dan mau dibodoh-bodohi oleh pemerintah Aceh. Kemudian rakyat juga jangan berharap untuk menuntut kemerdekaan yang tidak mungkin akan terwujud di Aceh selama pemerintah masih dalam bingkai NKRI.

Seperti yang terjadi hari ini setelah qanun disahkan oleh DPRA, seharusnya yang memulai untuk mengibarkan "Bulan Bintang" ialah Gubernur Aceh dan pihak eksekutif lainnya. Sementara dimana-mana yang terjadi rakyat malah yang dijadikan tumbal untuk mengibarkan bendera tersebut.

"Ini jelas-jelas upaya pembodohan yang dilakukan oleh Malek Mahmud Cs yang bertujuan untuk mengacaukan rakyat dan merusak perdamaian yang telah disepakati oleh RI dan GAM di Helsinky tahun 2005 lalu," ungkap Syekhy

Sebagai bukti bentuk politik kotor yang tengah dilancarkan oleh Zaini-Muzakir dan Malek Makhmud Cs, sudah sangat jelas bahwa saat ini mereka malah menjalin kerjasama dengan Partai Gerindra yaitu partai yang diketuai oleh Prabowo. Padahal Prabowo dari dulu dikenal oleh rakyat, bahwa dia adalah musuh yang nyata bagi rakyat Aceh, namun yang terjadi pada sekarang ini mereka malah menjalin kerjasama dibidang politik.

Apapun upaya pemerintah Aceh yang ingin membuat Aceh lebih maju itu hanya omong kosong belaka, dan yang perlu diketahui oleh rakyat saat ini jangan mau dibodoh-bodohi oleh mereka. ASNLF dalam hal ini dijelaskannya tidak ikut campur apapun kerjasama antara RI dan GAM, namun kita sangat menyesalkan terhadap kondisi yang terjadi di Aceh saat ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > ASNLF
 
  Ini Tanggapan Tokoh GAM Tentang ASNLF
  Siaran Pers Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF)
  Jubir ASNLF: Perkuat 3 Pilar untuk Aceh yang Lebih Baik
  ASNLF Serukan Rakyat Tagih Janji Zikir
  ASNLF: Perjuangan GAM Belum Berakhir, Apalagi Bergabung Dengan NKRI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2