MEDAN, Berita HUKUM - Dirut PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (APCKC) Andi Mutiala Lubis melalui suratnya ber nomor 047. Dirut/ APCKC/ MDN/ 1114 tertanggal 5 Nopember 2014 mengadukan Walikota Medan Drs. H T. Dzulmi Eldin S, M.Si dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir. Sampurno ke Menpan RB dan Presiden RI di Jakarta.
Pasalnya, kedua pejabat Kota Medan itu dinilai tidak melaksanakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Nomor 17/G/2011/PTUN Medan tertanggal 23 Mei 2011 Jo Putusan PT. TUN Nomor 143/B/2011/PT. TUN MDN tanggal 18 Oktober 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 122.K/TUN/2012 tertanggal 17 April 2012.
Dalam suratnya itu disebutkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan harus diumumkan di Mass Media oleh panitera pengadilan sejak tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 116 Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Bila pejabat publik tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, maka Ketua Pengadilan wajib memerintahkan Pejabat Publik tersebut untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds). Dan Apabila si pejabat tersebut masih juga tidak melaksanakan putusan pengadilan maka yang bersangkutan bisa dikenakan upaya paksa untuk membayar sejumlah uang denda dan dikenakan sanksi administrasi,” ujar Lubis.
Disamping diumumkan di media cetak, tambah Lubis, Ketua Pengadilan juga harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan untuk memerintahkan pejabat tersebut supaya melaksanakan putusan pengadilan dan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat yakni DPR-RI maupun DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja aparat pemerintahan.
“Tentang ketentuan mengenai besaran uang paksa maupun jenis sanksi administrasi dan tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya lagi.
Dirut PT. APCKC Andi Mutiala Lubis dalam suratnya menyebutkan bahwa akibat tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan cq. Walikota Medan tentu saja telah mengakibatkan timbulnya kerugian materil bagi pihak PT. APCKC, mengingat selama lebih dari tiga tahun ini pihak PT. APCKC sudah mengeluarkan banyak biaya untuk ongkos berperkara di Pengadilan maupun untuk pembayaran gaji ratusan orang karyawan yang harus tetap dibayar walaupun mereka tidak dipekerjakan akibat tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini tidak dikeluarkan oleh Pemko Medan.
“Oleh karenanyalah pihak PT. APCKC menempuh jalur hukum yakni dengan cara berperkara di pengadilan,”terangnya.
Kepala Bagian Umum PT. IRA Group, Js Leo Siagian kepada wartawan, Kamis (25/12) mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghadap langsung kepada Presiden Jokowi agar pejabat publik seperti Walikota Medan dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan Sampurno tersebut segera ditindak tegas dan dilakukan Revolusi Mental.
“Karena mereka tega mengangkangi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Leo menegaskan, Negara ini adalah Negara hukum oleh karenanya sudah selayaknya Presiden Jokowi cq. Menpan RB segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tega berbuat dzolim dan mengangkangi putusan hukum yang berlaku di negeri ini,”ujar Leo.(TIM/hs/bhc/sya) |