Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Abaraham Samad: Nasib Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng Tunggu Hasil Audit BPK
Tuesday 28 May 2013 01:30:22
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan bila hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi skandal mega projek Hambalang.

Hal ini dinyatakan Abraham sesaat setelah melantik 4 pejabat baru di lingkungan KPK, Senin (27/5), Jakarta Selatan.

Hingga sampai hari ini, belum selesai hasil kerja BPK, dan kita terus menanyakan hasil auditnya, mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai.

"Yang jelas jika jumlah hasil kerugian negara sudah kita dapatkan dari BPK, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih kongkrit, yang dimaksud kongkrit adalah penahanan," ujar Abraham.

Dijelaskannya kembali, posisi KPK sendiri terhadap kasus korupsi sarana olahraga Hambalang di Bogor masih menunggu hasil audit BPK.

"Dan baru bisa kita putuskan bisa kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium, namun hingga satu bulan kedepan di pastikan KPK belum berani melakukan penahanan terhadap kedua orang ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2