Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Batam
Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
2019-01-22 20:16:28
 

Abdul Basyid Has.(Foto: Istimewa)
 
BATAM, Berita HUKUM - Pemerintah Kota Batam ramai diperbincangkan, karena meminta sumbangan untuk terpidana kasus korupsi melalui edaran surat Sekretaris Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi bantuan hibah Bansor Pemko Batam Tahun Anggaran 2011. Dalam surat itu, Pemko Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meminta kepada kepala OPD dan pegawai sumbangan sebesar Rp 50 ribu untuk meringankan beban hukuman terpidana korupsi tersebut. Surat itu ditandatangani pada 26 Desember 2018, namun baru ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Merespon hal tersebut, Tokoh Kepri, Abdul Basyid Has sangat menyayangkan langkah yang diambil Pemerintah Kota Batam. Sebuah langkah mundur dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, karena pada dasarnya terpidana harus bertanggung jawab atas kerugian negara, dan juga sebagai efek jera serta pelajaran bagi birokrat lain untuk tidak menyelewengkan uang rakyat.

"Jujur saya kaget dan sedih mendengar berita tersebut, pemberian hukuman kan untuk memberi efek jera dan pelajaran bagi kita semua untuk berlaku adil dan jujur. Jika pemerintah ikut serta membantu menfasilitasi meringankan, berarti hukuman tersebut tidak punya dampak moral bagi banyak orang. Ini kemunduran bagi Kepri terkhusus Kota Batam, masyarakat ditambah geram dengan tingkah pejabat publik mereka dalam pemberantasan korupsi," jelas Abdul Basyid Has saat dimintai komentar di Batam, Selasa (22/1).

Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Kepri tersebut menambahkan seharusnya pemerintah terus berupaya mewujudkan peningkatan pelayanan pada masyarakat bukan malah saling membantu untuk hal negatif. "Bagaimana bisa korupsi diberantas, kalau pejabat publik saja memberikan fasilitas untuk meringkankan hukuman koruptor? Ini harus dicegah bersama," tegasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2