Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
Abdullah Saleh: Anggaran Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Wajar
Wednesday 02 Oct 2013 15:00:50
 

Abdullah Saleh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh mengatakan bahwa protes tentang usulan dana pengukuhan Wali Nanggroe (WN) sebesar Rp 50 Miliar sah-sah saja.

"Itu kan baru usulan salah seorang anggot Dewan," demikian kata Abdullah Saleh, melalui pesan BlackBerry Messenger, Rabu (2/10).

Menurut dia, dalam pemandangan umum dan usulan itu sah-sah saja, akan tetapi proses lebih lanjut akan dibahas baik oleh pemerintah Aceh dan DPRA sendiri dalam pendapat Fraksi-fraksi, dan terakhir dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang juga ikut bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh.

DPRA dan Pemerintah Aceh menurut hemat Abdullah Saleh, akan mempertimbangkan secara seksama dan akan mengalokasikan anggaran pengukuhan Wali Nanggroe dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan ril.

"Saya minta masyarakat bersabar menunggu proses pembahasan anggaran ini," pintanya.

Untuk sama kita pahami, imbuhnya, dalam jumlah yang sangat terbatas anggaran pengukuhan Wali Nanggroe telah tersedia dalam APBA murni tahun ini, "Paling-paling hanya sebatas penambahan dalam jumlah yang wajar untuk mencukupkan kebutuhan yang diperlukan."(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > DPRA
 
  Banleg DPRA Bahas 21 Qanun Prioritas
  Mass Media di Aceh Terkesan Menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPRA
  Mantan Elit GAM Australia: Aneh DPRA Nekad Lantik Wali Nanggroe
  BEM FH Unimal: DPR Aceh Salah 'Jep Ubat'
  Abdullah Saleh: Anggaran Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Wajar
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2