Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar
Sunday 04 Nov 2012 02:07:24
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dikabarkan belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, posisi Nurhadi sudah menjabat sebagai eselon satu itu sejak Desember 2011.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini.

Tindak lanjut itu akan dilakukan oleh Direktorat LHKPN di KPK. Kemudian, Abraham menambahkan, jika dilihat dari besarnya bayaran gaji yang diterima oleh seorang Sekretaris MA, sangat tidak wajar jika Nurhadi memiliki harta kekayaan untuk membeli seperangakat meja kerja senilai Rp 1 miliar.

"Pasti tak lazim kalau dilihat dari gaji," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (2/11).

Perlu diketahui, nama Nurhadi mencuat saat Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko menyebut pejabat eselon satu itu menyulap ruang kerja di MA dengan biaya sendiri. Bahkan seperangkat mejanya bernilai Rp 1 miliar.

Nama Nurhadi pun tercantum dalam Direktorat LHKPN di KPK sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya.

Berdasarkan data LHKPN, tertulis tanggal 6 Januari 2012 sebagai tanggal wajib lapor. Namun, hingga berita ini diturunkan, Nurhadi tercatat belum pernah melaporkan kekayaannya sama sekali.

Kendati demikian, Abraham menyatakan, harta kekayaan yang dimiliki oleh Nurhadi lantaran warisan keluarga dan sebagainya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menjemput bola untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara. "Insya Allah semua pejabat penyelenggara negara harus ditanyakan jumlah harta kekayaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim agung Gayus Lumbuun juga menyebutkan ada yang aneh dengan harta kekayaan Sekretaris MA, Nurhadi. Dia disebut-sebut sempat membeli peralatan kantor senilai Rp 1 miliar.

Tetapi Nurhadi pun menanggapi dingin tudingan Gayus Lumbuun tersebut. Nurhadi menyatakan tak ada yang aneh dengan kekayaan dirinya. Nurhadi mengaku sudah menjadi pengusaha sarang burung walet sejak lima tahun sebelum masuk PNS pada 1980-an.

Dia mengakui sejumlah aset di ruangannya di Mahkamah Agung adalah milik pribadi yang dibeli dengan dana sendiri. Namun aset-aset tersebut rencananya dihibahkan kepada Mahkamah Agung.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2