Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Samad: Kami Telah Jalankan Tugas Keputusan Ditangan Presiden Jokowi
Wednesday 22 Oct 2014 18:49:26
 

Ketua KPK, Abraham Samad. (Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyatakan pihaknya telah menjalankan tugas terkait rekam jejak calon menteri kabinet pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diajukan Tim transisi Jokowi pada Jumat lalu (17/10).

Dalam pernyataanya, Abraham menyampaikan dalam tugas tersebut, pihaknya telah memberikan tanda untuk membedakan status sejumlah calon menteri yang diajukan tim transisi.

“Kami memberikan tanda merah yang menunjukkan stop, yaitu bahwa calon menteri bersangkutan tidak bersih dan tanda kuning yang artinya hati-hati, karena kedepan calon menteri yang diajukan dapat berhubungan dengan KPK,” papar Abraham Samad saat jumpa pers, Rabu (22/10) di gedung KPK Jakarta.

Menurut Samad, KPK berharap agar Presiden Jokowi tidak memilih Menteri yang telah ditandai KPK melalui pita warna merah dan kuning. Hanya saja, Samad menekankan semua itu merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jadi, antara merah dan kuning kadarnya sama, sehingga tidak boleh jadi menteri, jika tetap dipilih itu berarti pemerintah berindikasi tidak bersih," tegas Abraham.

Sayangnya Abraham Samad enggan menyebutkan siapa saja nama calon Menteri yang telah diberi tanda merah dan kuning itu.

“Presiden yang berhak mengumumkan, bukan kami dari KPK, itu saja cukup jelas ya,” papar Samad menyudahi pertemuan dalam jumpa pers.(bhc/sa/mat)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2