Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Samad: Kami Telah Jalankan Tugas Keputusan Ditangan Presiden Jokowi
Wednesday 22 Oct 2014 18:49:26
 

Ketua KPK, Abraham Samad. (Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyatakan pihaknya telah menjalankan tugas terkait rekam jejak calon menteri kabinet pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diajukan Tim transisi Jokowi pada Jumat lalu (17/10).

Dalam pernyataanya, Abraham menyampaikan dalam tugas tersebut, pihaknya telah memberikan tanda untuk membedakan status sejumlah calon menteri yang diajukan tim transisi.

“Kami memberikan tanda merah yang menunjukkan stop, yaitu bahwa calon menteri bersangkutan tidak bersih dan tanda kuning yang artinya hati-hati, karena kedepan calon menteri yang diajukan dapat berhubungan dengan KPK,” papar Abraham Samad saat jumpa pers, Rabu (22/10) di gedung KPK Jakarta.

Menurut Samad, KPK berharap agar Presiden Jokowi tidak memilih Menteri yang telah ditandai KPK melalui pita warna merah dan kuning. Hanya saja, Samad menekankan semua itu merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jadi, antara merah dan kuning kadarnya sama, sehingga tidak boleh jadi menteri, jika tetap dipilih itu berarti pemerintah berindikasi tidak bersih," tegas Abraham.

Sayangnya Abraham Samad enggan menyebutkan siapa saja nama calon Menteri yang telah diberi tanda merah dan kuning itu.

“Presiden yang berhak mengumumkan, bukan kami dari KPK, itu saja cukup jelas ya,” papar Samad menyudahi pertemuan dalam jumpa pers.(bhc/sa/mat)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2