Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Samad: Korupsi Pun Berevolusi
Wednesday 16 Apr 2014 14:26:25
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalau dulu, kebanyakan koruptor berusia di atas 40 tahun, kini usia koruptor terbilang relatif lebih muda. Fakta inilah yang diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad menjadi pembicara di sebuah acara di Magelang, pekan lalu (6/4).

“Jadi, korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi dan regenerasi," katanya.

Ia mencontohkan, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, berusia relatif muda, yakni 32 tahun. Selain itu, salah seorang pegawai pajak yang ditangkap KPK malah berusia lebih muda lagi, 29 tahun.

Evolusi itu, kata dia, juga meliputi modus korupsi yang kian canggih dan rapi.

"Kalau dulu dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, seperti pungli pada pembuatan KTP dan SIM. Sekarang berubah wujud jadi kejahatan yang canggih, dilakukan orang orang berpendidikan tinggi dan sulit ter deteksi hukum biasa, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar Samad.

Salah satu upaya KPK untuk menanggulangi korupsi adalah dengan intervensi sistem yang ada, agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. “Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2