Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Samad: OTT KPK Tanpa Penggeledahan Sama Saja Beri Waktu Penjahat Hilangkan Jejak
2020-01-13 09:33:53
 

Ilustrasi. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi Tersangka KPK tidak lepas dari pandangan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Sorot matanya bukan tertuju pada Wahyu Setiawan, melainkan pada kinerja KPK dalam mengungkap kasus ini. Salah satunya mengenai gagalnya tim KPK masuk ke ruang pengurus DPP PDIP, pada Kamis (9/1) lalu.

Dia juga menyinggung pernyataan Dewan Pengawas yang menyebut bahwa penggeledahan atas kasus ini akan dilakukan pada pekan depan.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak disertai penggeledahan pada waktunya, tidak saja menyimpang dari SOP, tapi juga membuka peluang hilangnya barang bukti, petunjuk, dan alat bukti lain.

"Ini sama dengan memberi waktu pelaku kejahatan buat hilangkan jejak," ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (13/1).

Dia lantas menyinggung mengenai masalah penegakan hukum secara umum. Di mana kuasa politik tidak boleh lebih tinggi dari kuasa hukum. Kekuasaan hukum harus lebih tinggi di atas kuasa politik.

"Kuasa hukum yang bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat raja," tutupnya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2