Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Praperadilan
Abraham Samad Tantang Praperadilan KPK, Terkait Proses Penangkapan Presiden PKS
Wednesday 06 Feb 2013 15:13:05
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menjawab keberatan dari pengurus PKS, dan mengapa berbeda perkara Preisden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang langsung dilakukan proses penangkapan oleh penyidik KPK dibanding dengan kasus lain, dimana KPK terkesan sangat lambat dan berkali-kali melakukan pemangilan tanpa kepastian hukum.

Hal ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi III Indra SH dari Fraksi PKS dengan pendapat di Gedung Komisi III DPR dengan KPK.

Abraham menjelaskan bahwa kasus suap impor daging termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun demikian kita sangat memahami dengan mengerti kegelisahan teman-teman di PKS.

Bahwa KPK melakukan Diskriminasi, bila PKS tidak bisa menerima proses kasus, itu tidak benar, dari bahwa itu (OTT) penjelasan.

"Saya silahkan dengan menggunakan pengacara M Assegaf agar menempuh jalur hukum dengan melakukan Praperadilan terhadap proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan," ujar Abraham Samad, Rabu (6/2).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2