JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad menjawab keberatan dari pengurus PKS, dan mengapa berbeda perkara Preisden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang langsung dilakukan proses penangkapan oleh penyidik KPK dibanding dengan kasus lain, dimana KPK terkesan sangat lambat dan berkali-kali melakukan pemangilan tanpa kepastian hukum.
Hal ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi III Indra SH dari Fraksi PKS dengan pendapat di Gedung Komisi III DPR dengan KPK.
Abraham menjelaskan bahwa kasus suap impor daging termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun demikian kita sangat memahami dengan mengerti kegelisahan teman-teman di PKS.
Bahwa KPK melakukan Diskriminasi, bila PKS tidak bisa menerima proses kasus, itu tidak benar, dari bahwa itu (OTT) penjelasan.
"Saya silahkan dengan menggunakan pengacara M Assegaf agar menempuh jalur hukum dengan melakukan Praperadilan terhadap proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan," ujar Abraham Samad, Rabu (6/2).(bhc/put) |