Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Abstrak Buku: Jangan Bunuh KPK - Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi
Friday 14 Feb 2014 18:11:23
 

Jangan Bunuh KPK - Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepak terjang KPK selama ini membuat ciut nyali para koruptor. Satu persatu pelaku korupsi diadili dan dijatuhkan hukuman penjara. Tindakan KPK yang dianggap sebagai “superbody” ini membuat gerah para koruptor lainnya. Sehingga mereka berusaha menyerang balik dan melakukan perlawanan terhadap usaha pemberantasan korupsi.

Kewenangan KPK mulai dipersoalkan, mulai dari penyadapan, supervisi penanganan korupsi, sampai perilaku pejabat KPK. Malangnya, kasus Antasari Azhar semakin mengeruhkan KPK, sehingga ada “gerakan” membunuh KPK. Akankah usaha mereka untuk melenyapkan KPK akan berhasil?

Buku ini mengupas tuntas maraknya kasus korupsi yang sudah menyebar dari Aceh hingga Papua. Juga dipaparkan proses pengadilan tindak pidana korupsi terhadap beberapa pejabat dan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi. Kemudian agar pembaca bisa mengetahui secara lengkap kasus korupsi yang ditangani KPK, dalam buku ini dilampirkan seluruh kasus korupsi beserta pelaku korupsi yang telah divonis hukuman penjara.

Buku ini terdiri dari tujuh bagian yang didalamnya terdiri dari kumpulan tulisan dari berbagai pihak yang pernah membuat tulisan seputar korupsi dan KPK. Pada bagian pertama buku ini membahas mengenai korupsi yang masih merajalela dimana-mana, mulai dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah di Indonesia. Bagian kedua membahas tentang upaya-upaya perlawanan terhadap KPK, dimana banyak sekali pihak-pihak yang kontra terhadap KPK. Adapun pada bagian tiga buku ini, terdapat pembahasan mengenai upaya penyelamatan KPK oleh pihak-pihak yang pro terhadap KPK. Bagian 4 meninjau lebih jauh tentang kewenangan KPK dan apakah KPK termasuk salah satu lembaga super di Indonesia yang menangani kasus korupsi. Bagian lima membahas mengenai “benang basah” yang terdapat pada kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pada bagian terakhir buku ini terdapat lampiran tentang profil KPK mencakup tugas-tugas, visi dan misi, serta kasus-kasus korupsi yang telah ditangani.

Judul: Jangan Bunuh KPK : Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi
Penulis : Tri Agung Kristanto (Editor)
Penerbit: Penerbit Buku Kompas
Kolasi: xiv, 324hlm.; 21 cm.

Buku ini bisa dibaca di Perpustakaan KPK.(kpk/acch/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2