Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Abu Tholut Divonis Delapan Tahun Penjara
Thursday 13 Oct 2011 15:15:02
 

Abu Tholut dalam persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Abu Tholut divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti brtrsalah, karena melakukan tindak pidana terorisme. Putusan ini sampaikan majelis hakim yang diketuai Musa Arif dalam sidang perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/10).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut terdakwa Abu Tholut dangan hukuman 12 tahun penjara. Namun, terdakwa Abu Tholut dan kuasa hukumnya, Ashludin Hatjani menyatakan keberatan. Tapi pihak terdakwa belum menyatakan sikapnya dalam menempuh upaya hukum selanjutnya, karena masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU yang menyatakan akan berkonsultasi dengan atasannya.

Dalam amar putusannya tersebut, majleis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana terorisme, berupa pelatihan militer di Aceh pada 2010 dan persiapan jihad di Poso. Terdakwa juga kerap berkomunikasi dengan Dulmatin dan Amir (Ketua) Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir.

Latihan militer ini, berawal dari pertemuannya dengan Ba'asyir di Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Saat itu, Tholut diminta Ba’asyir untuk mennjadi panglima perang (Mas' ul Azhari Tadrib) untuk latihan militer di Jalin Janto, Aceh.Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp 40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer, seusai menonton video pelatihan militer bersama Ba’asyir di kantor JAT, Jakarta, pada Februari 2010.

Meski sempat tertembak petugas, Tholut berhasil lolos saat penyergapan di Medan dan sejak Mei 2010, ia dinyatakan buron. Sejak itu, Tholut dinyatakan berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR15, yang beli olehnya dari Abdullah Sonata. Senjata itu dipindahkannya dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung.

Terdakwa Abu Tholut terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso. Dalam fakta sidang, Tholut juga dianggap terbukti bermufakat dengan Abu Bakar Ba' asyir, Ubaid, Mang Jaja dan Dulmatin. Ia juga dinilai terbukti melakukan transaksi jual beli 24 pucuk senjata senilai Rp 325 juta untuk memfasilitasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Abu Tholut terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Hakim juga menyita barang bukti senjata api jenis AK 47 dan M16 beserta amunisi untuk segera dimusnahkan.

Usai persidangan tersebut, terdakwa Abu Tholut menyatakan akan mengajukan banding. Alasannya, vonis itu berlebihan, seharusnya dijerat atas pasal kepemilikan senjata api. "Biasa lah, saya akan ajukan banding, tapi melalui kuasa hukum," katanya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2