Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jak-Japan Matsuri
Acara Jak - Japan Matsuri Festival, Ikat Tali Persahabatan
Sunday 30 Sep 2012 21:04:18
 

Suasana acara Jak - Japan Matsuri Festival yang digelar di Monas, Minggu (30/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedutaan Besar Jepan Indonesia dan Pemerintahan Daerah DKI Jakarta menyelenggarakan acara yang ke empat kalinya, untuk mempererat ikatan persahabatan antara Indonesia dan Jepang. Acara ini di tutup pada hari Minggu (30/9), di Monas.

Sejumlah atraksi kebudayaan pun diadakan, dari arak - arakan Mikoshi, tarian Kochi yasaoi, serta paduan suara warga Jepang yang menyanyikan lagu Indonesia Tanah Air Beta, dan diakhiri pula dengan acara menari bersama Bon Odori, serta diiringi dengan alat musik dari Jepang.

Duta besar Jepang untuk Indonesia Katori Yoshinori, mengatakan, "saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah sekuat tenaga membantu penyelengaraan Jak - Japan Matsuri ini", ujarnya.

Para pengunjung yang datang untuk menyaksikan acara tersebut, dipungut biaya masuk Rp.25.000 per orang. Tetapi setiap pengunjung yang telah membeli karcis tersebut, mereka akan diberi cindera mata berupa kipas angin tangan dan 1 blok kalender 2012, yang beberapa bulan lagi akan habis waktunya.

Sementara, dari pantawan pewarta, kegiatan berlangsung sehari tersebut berlangsung meriah dan penuh cerita, namun keadaan dan suasana ditempat tersebut kurang nyaman, karena tidak meratanya stand yang tersedia, dan sarana fasilitas umum yang sangat mengecewakan, seperti tempat ibadah sholat yang tidak tersedia, air bersih, serta sanitasi yang menimbulkan bau yang tidak sedap.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2