Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Reformasi Birokrasi
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
Thursday 22 Aug 2013 14:45:27
 

Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Timur, T.Amran SE.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Untuk memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan program reformasi birokrasi dan penyediaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kamis (22/8), kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Secara On-Line bagi SKPK dilingkungan pemerintah setempat di aula serba guna.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Abdul Hamid SP, guna tercapainya tujuan tersebut sosialisasi dan Bimtek ini difasilitasi oleh narasumber dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asisten Deputi Ir.Bambang D. Sumarno, MPA dan Kepala Bidang Penyiapan Koordinasi Pelaksanaan Program Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah.

Abdul Hamid, SP yang juga Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Aceh Timur, mengatakan, "salah satu dasar Sosialisasi dan Bimtek, Undang-Undang RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN".

Sosialisasi dan Bimtek tersebut 103 peserta, dari Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Sekretaris/Kasubbag Tata Usaha dan para Sekretaris Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Sementara itu Bupati Aceh Timur Hasballah dalam sambutannya saat, membukan acara tersebut yang di bacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir Irfan Kamal M.Si mengatakan, "sosialisasi dan bimtek, merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan sebagai langkah awal perwujudan dalam rangka ke-enam program reformasi birokrasi secara makro," ujarnya.

Penataan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistim Manajemen Sdm Aparatur, Penataan Pengawasan, Penataan Akuntabilitas Kinerja dan Penataan Kualitas Pelayanan Publikn, tiga hal penting yang perlu segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti sebagai upaya reformasi biroklrasi.

Mengikuti PP No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, upaya yang harus dilakukan dalam menyikapi perkembangan dan permasalahan percepatan reformasi birokrasi dan penyiapan program kerja percepatan reformasi birokrasi dengan pencapaian indikator keberhasilan reformasi birokrasi.(bhc/rls/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2