Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kesehatan
Aceh Utara Terima Sebanyak 14 Dokter Ahli
Monday 09 Sep 2013 20:00:25
 

Kadiskes Aceh Utara, M Nurdin MKes,.MM/.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 14 dokter ahli atau intensif yang dikirim melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI), akan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.

"Dinas kesehatan sangat terbantu dengan program dokter intensif tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, M Nurdin MKes,.MM, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di ruang kerjanya, Senin (9/9).

Dia mengatakan, sejumlah dokter-dokter yang dimaksud kini sudah mulai beroperasi yang sebagian dititipkan untuk bekerja di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe, kemudian sebahagiannya bekerja di Puskesmas Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur.

"Dokter intensif berasal dari lulusan-lulusan terbaik, dan mereka itu akan bekerja di Aceh Utara selama satu tahun," ujarnya.

Menurutnya, dokter dititip langsung oleh Depkes RI pada Minggu kemarin dari Jakarta dan mereka juga mendapatkan gaji dari Depkes Rp 1,2 juta per bulan. Dan mereka akan menjadi tenaga kesehatan terpenting di Aceh Utara.

Sebab, imbuhnya, keterbatasan dokter ahli di kabupaten itu masih sangat minim. Karenanya dengan hadirnya mereka nantinya dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2