Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Habib Rizieq
Achmad Midhan: Apabila Diteruskan Pengadilan Habib Rizieq akan Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
2021-02-19 10:44:55
 

Achmad Midhan (kanan depan) saat mendampingi Habib Rizieq Shihab,(Foto: detik)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi pengadilan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum Habib meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berani mendeponir atau mengesampingkan perkara kliennya yang juga sebagai Imam Besar Umat Islam itu terkait dugaan menghasut dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Achmad Midhan yang merupakan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan jika perkara kliennya itu sampai dibawa ke pengadilan akan lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya.

"Jadi kepada Jaksa Agung saya sampaikan agar demi kepentingan umum seharusnya dirinya berani untuk mendeponir kasus ini," ujar Midhan pada, Selasa (16/2) dalam menanggapi perkara kliennya yang segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan untuk kepentingan umum, kasus yang disangkakan kepada kliennya telah menimbulkan banyak rasa ketidakadilan di masyarakat.

Masih menurutnya banyak kejadian atau kasus yang sama terkait pelanggaran prokes seperti dalam penyelenggaraan Pilkada atau di tempat-tempat hiburan tidak diproses hukum.

Padahal, tegas Midhan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan bersikap diskriminatif. "Satu diproses hukum, tapi yang satu dibiarkan atau tidak diproses," katanya lagi.

Di sisi lain tutur Midhan, pemerintahlah yang menghimpun dana untuk bantuan sosial guna meringankan beban masyarakat tapi justru malah disalahgunakan oleh oknum para Menterinya.

Oleh karena itu, tuturnya, sebaiknya antara pemerintah dan rakyat untuk saling dukung-mendukung agar masalah covid 19 dapat tertanggulangi dan cepat selesai.

"Jadi kalau ada pelanggaran prokes seharusnya disikapi dengan bijak. Bukannya untuk hukum menghukum," tutur Wakil Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM)

Dikatakannya jikapun Habib Rizieq diadili maka bersama tim kuasa hukum lainnya berharap hakim menolak perkara kliennya diperiksa lebih lanjut. "Karena kasus terkait covid 19 secara faktual banyak terjadi diskriminasi tindakan-tindakan hukum," ujarnya.

Apalagi, kata Midhan, seperti peristiwa di Petamburan, Jakarta Pusat, kliennya malah sudah dikenakan denda oleh Pemprov DKI Jakarta. "Masa mau diajukan lagi pidananya," katanya

Soal pemeriksaan tes Covid 19 di RS Ummi Bogor dirinya mengatakan kalau kliennya justru sudah dilakukan test swab oleh dokter rumah sakit dalam membantu pemerintah sesuai prokes. "Sehingga yang terjadi di Bogor, malah petugas satgasnya justru yang menyalahi protap kesehatan disana," pungkasnya.(panjimas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2