Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Ada 3 Agenda Utama Menanti Setya Novanto
2016-05-17 11:20:32
 

Setya Novanto resmi terpilih sebagai ketua umum Golkar.(Foto: Istimewa)
 
BALI, Berita HUKUM - Berakhir sudah perhelatan Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar yang berlangsung selama empat hari, 14-17 Mei 2016 di Nusa Dua, Bali.

Setya Novanto resmi terpilih sebagai ketua umum Golkar menggantikan Aburizal Bakrie. Setnov, begitu ketua DPR itu sapa, dinyatakan terpilih setelah rivalnya, Ade Komarudin memutuskan untuk mundur saat memasuki putaran kedua pemilihan.

Pengamat komunikas politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, Golkar telah menerapkan proses demokrasi yang sangat baik di internal partainya. Para pemilik hak suara memberikan pilihannya secara bebas dan rahasia ke kotak suara. Alhasil, pilihan Golkar jatuh kepada Setnov.

Voting tertutup ini menunjukkan bahwa Golkar menjunjung tinggi kerahasiaan sebagai salah satu nilai penting dalam berdemokrasi.

"Munaslub kali ini menjadi titik balik bagi Golkar untuk bersatu dan solid seperti sedia kala," ujar Emrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).

Emrus mengemukakan, setidaknya ada tiga agenda utama yang segera dibenahi oleh DPP Golkar di bawah nakhoda baru Setya Novanto.

Pertama, penyelesaian konflik internal yang berlarut selama beberapa tahun belakangan. Bila salah kelola bisa menyebabkan "luka" masa lalu. Penyelesaian konflik tersebut dapat ditempuh dengan kompromi politik di internal Golkar.

"Jangan melibatkan kekuatan politik di luar Golkar. Misalnya, Setya Novanto merangkul berbagai faksi untuk duduk di kepengurusan Golkar," ujarnya.

Bila ada reshuffle kabinet ke depan, hemat Emrus, sebaiknya Setya Novanto menyodorkan tokoh Golkar yang kredibel, sebagai simbol perekat di tubuh beringin.

Kedua, lanjut Emrus, Setnov berkewajiban mengembalikan kepercayaan publik kepada Golkar dengan membuat agenda politik operasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya dengan membangun pusat-pusat pelayanan publik di tingkat DPC yang secara konkret membantu persoalan rakyat, tambahnya.

Ketiga, mendukung pemerintah secara tulus dan maksimal dalam rangka mempercepat meningkatkan kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat bawah.

"Dukungan kepada pemerintah sangat produktif, sebab dua kader Golkar yang berada di pemerintahan sangat strategis di Pemerintahan Jokowi, yakni Jusuf Kalla dan Luhut Panjaitan," tandas Emrus.

Sementara, Sejak sebelum Partai Golkar membuka Munaslub 2016 di Bali akhir pekan lalu, pemerintah sudah jelas menunjukkan pemihakannya kepada calon ketua umum, Setya Novanto.

Soal mengapa pemerintah lebih menyukai Novanto dapat dijawab dengan sedikitnya tiga alasan. Demikian diungkap oleh Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, lewat keterangan pers tertulis.

Pertama, Novanto dipandang sebagai figur yang paling fleksibel dan akomodatif dalam soal politik dibandingkan dengan Ade Komarudin.

Kelenturan dan kesediaan mengakomodasi kepentingan politik adalah dua hal penting yang dibutuhkan oleh pemerintah dari pimpinan partai politik yang menjadi mitranya di DPR. Apalagi Golkar ini kan pemilik kursi terbesar kedua di DPR.

Kedua, hubungan personal antara Novanto dengan Luhut Panjaitan yang punya posisi penting dan strategis di eksekutif, cenderung lebih dekat dan kuat dibandingkan dengan hubungan kandidat ketua umum Golkar yang lain.

Di dalam politik, lanjut Said, kedekatan personal merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan. Semakin dekat hubungan personal seseorang dengan yang lain, maka semakin mudah bagi keduanya membuat konsensus. Dalam konteks itulah pemerintah melalui Menko Polhukam berharap bisa bekerjasama secara lebih baik lagi dengan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Novanto.

Ia melanjutkan alasan ketiga. Boleh jadi pula pemerintah memberikan dukungan kepada Novanto karena ada strategi tertentu yang sedang dirancang pemerintah.

Menurutnya, di dalam praksis politik, dikenal apa yang disebut dengan "politik injak kaki" atau "politik sandera", yaitu suatu praktik politik yang dilakukan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang dianggap memiliki suatu "catatan politik". Catatan dimaksud bisa dipakai untuk menekan agar pihak lain itu mau mengikuti kehendak politik si penekan.

Mungkin saja, pemerintah memandang berbagai kasus yang pernah menimpa Novanto saat menjabat sebagai Ketua DPR sebagai "catatan politik" dimaksud.(ald/wid/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2