Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Tiket Pesawat
Ada 4 Hal Penting untuk Diperhatikan sebelum Pesan Tiket Pesawat
2017-03-10 08:51:46
 

Ilustrasi. tampilan aplikasi JualTiketOnline.com di google play store.(Foto: BH/ sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya maskapai yang menyuguhkan promo tiket murah bisa jadi membuat Anda membabi-buta. Harga tiket pesawat yang murah sudah pasti menggiurkan. Namun sebelum membeli, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan terutama bila Anda traveling ke luar negeri.

Situs Smarter Travel menghimpun empat hal penting yang wajib diperhatikan sebelum memesan tiket pesawat. Berikut daftarnya seperti dilansir KompasTravel, Selasa (7/3).

1. Lokasi bandara tujuan

Banyak wisatawan yang membeli tiket ke bandara yang salah. Sebelum booking, ada baiknya cari informasi terlebih dahulu bandara mana yang akan dituju.

Jakarta saja punya dua bandara yang letaknya cukup berjauhan: Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur dan Soekarno-Hatta di Cengkareng. Begitu pula dengan Bangkok (Thailand) yang memiliki dua bandara: Suvarnabhumi dan Don Mueang, juga Tokyo (Jepang) yang memiliki dua bandara besar: Haneda dan Narita.

Pastikan Anda memilih bandara yang sesuai dengan destinasi tujuan. Jangan sampai Anda kelabakan mencari transportasi umum karena jarak dari bandara terlalu jauh ke penginapan.

2. Lamanya transit

Pasti tak ada wisatawan yang ingin transit terlalu lama di sebuah bandara. Namun waktu transit yang terlalu sebentar juga harus dihindari. Bayangkan Anda hanya punya waktu transit setengah jam di bandara-bandara besar seperti Kuala Lumpur International Airport (Malaysia) atau Dubai International Airport (Uni Emirat Arab).

Ambillah penerbangan dengan waktu transit minimal satu jam. Lebih aman apabila waktu transit Anda sekitar 2-3 jam. Ini penting untuk berjaga-jaga apabila pesawat Anda terkena delay.

3. Jenis maskapai

Maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) memang menyuguhkan harga tiket yang murah. Namun sebaiknya perhatikan juga ketentuan bagasi dan sesuaikan dengan barang bawaan Anda.

Apabila Anda membawa banyak barang bawaan, ada baiknya Anda menunggu adanya promo dari maskapai full service. Namun jika Anda seorang backpacker yang tidak membawa banyak barang, LCC bisa jadi pilihan.

4. Masa berlaku paspor

Sebelum booking tiket pesawat, jangan lupa mengecek masa berlaku paspor. Biasanya wisatawan memesan tiket pesawat dari jauh-jauh hari, tanpa sadar masa berlaku paspornya sudah hampir habis.

Batas minimum masa berlaku paspor adalah enam bulan. Jika sudah mendekati enam bulan paspor expired, ada baiknya perpanjang terlebih dahulu sebelum Anda memesan tiket pesawat.

Sementara, dengan banyaknya situs travel jual tiket online untuk pembelian tiket pesawat dewasa ini, situs www.JualTiketOnline.com adalah salah satu situs yang dapat menjadi referensi untuk mencari harga tiket pesawat murah dan lengkap.(sri/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tiket Pesawat
 
  Maskapai Penerbangan Berbiaya Murah Belum Diberdayakan
  Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Menhub: Itu Bukan Urusan Saya
  Tiket Mahal, Pengamat: Maskapai Asing Bukan Solusi Persoalan Penerbangan
  Mudik Lebaran 2019: Mereka yang Batal Mudik karena Tiket Pesawat Mahal
  Tiket Pesawat Mahal, Komisi V Segera Panggil Menhub
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2