Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Penerbangan
Ada 4 Hal Perlu Diketahui Soal Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
2017-03-23 03:41:46
 

Laptop dan semua peralatan elektronik yang lebih besar dari ponsel pintar tak boleh dibawa ke kabin penerbangan ke AS.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Amerika Serikat dan Inggris melarang penumpang membawa peranti elektronik besar, seperti laptop, ke kabin pesawat dengan tujuan Amerika Serikat. Mengapa muncul larangan ini? Bagaimana jika hanya singgah di Timur Tengah dalam penerbangan ke AS?

Berikut jawaban atas empat pertanyaan yang mungkin ada di benak Anda.

1. Mengapa muncul larangan membawa laptop ke pesawat?

Larangan membawa peranti elektronik ukuran besar dipicu oleh ancaman teror, kata media di AS.

Pemerintah di Washington mengumumkan larangan ini yang kemudian diikuti oleh pemerintah Inggris.

Sumber-sumber di pemerintah AS kepada ABC mengatakan bahwa kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) sejak beberapa waktu lalu mencari cara memasukkan bahan peledak ke dalam kabin pesawat dengan menyembunyikan bahan peledak tersebut di peranti elektronik berukuran besar.

Informasi ini oleh pihak-pihak terkait di AS dinilai 'kredibel'.

Eric Swalwell, politikus Partai Demokrat di komisi intelijen DPR mengatakan, "Kami tahu bahwa musuh-musuh kami, kelompok teroris di AS dan di luar AS, ingin menjatuhkan pesawat dengan tujuan AS. Ini adalah target penting mereka. Dan kami akan mengambil langkah apa pun untuk mencegah hal itu terjadi."

Anggota lain dari Partai Republik, Peter King, kepada New York Times mengatakan bahwa larangan membawa peranti elektronik berukuran besar 'didasarkan pada laporan intelijen'.

Negara yang terkena dampak aturan

Wartawan bidang keamanan BBC, Frank Gardner, mengatakan besar kemungkinan para pejabat AS mendapatkan informasi itu dari 'penyadapan pembicaran' yang dilakukan kelompok ekstrem atau bisa juga mendapatkannya dari informan.

Ledakan yang berasal dari laptop pernah menimpa pesawat Somalia. Dubes Somalia untuk Swedia, Awale Kullane, berada di pesawat dan merekam insiden yang menyebabkan lubang di badan pesawat.

Ketika itu posisi pesawat belum tinggi sehingga pilot bisa mendaratkannya kembali ke bandara di Mogadishu.

2. Apa saja yang tak boleh dibawa masuk ke kabin?

Hampir semua peranti elektronik dengan ukuran lebih besar dari telepon genggam pintar. Daftar yang dikeluarkan otoritas AS mencakup:

Laptop

Tablet

E-reader

Kamera

Pemutar DVD portable

Game elektronik dengan ukuran lebih besar dari ponsel

Travel printers/scanners

Peralatan medis tak termasuk yang dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat.

3. Penerbangan mana yang terkena?

Daftar bandara

Larangan ini berlaku untuk penerbangan ke AS dari 10 bandar udara di delapan negara dengan penduduk mayoritas Muslim: Maroko, Turki, Mesir, Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Bandara yang terkena dampak adalah:

Queen Alia International, Amman, Yordania

Cairo International Airport, Mesir

Ataturk Airport, Istanbul, Turki

King Abdulaziz International, Jeddah, Arab Saudi

King Khalid International, Riyadh, Arab Saudi

Kuwait International Airport

Mohammed V International, Casablanca, Maroko

Hamad International, Doha, Qatar

Dubai International, Uni Emirat Arab

Abu Dhabi International, Uni Emirat Arab

4. Bagaimana jika berganti pesawat?

Jika Anda misalnya dalam perjalanan bisnis dari Asia ke AS, ada kemungkinan Anda akan singgah di bandara Timur Tengah seperti Dubai.

Jika demikian halnya, maka aturan larangan membawa laptop berlaku, karena 'bandara terakhir sebelum Anda masuk ke AS adalah bandara yang terkena dampak peraturan'.

Dengan begitu, Anda tak boleh membawa laptop dalam perjalanan Dubai-New York (biasanya sekitar 14 jam), meskipun Anda memulai perjalanan ini, misalnya, dari Asia.

Para petugas menyarankan penumpang untuk langsung memasukkan peranti elektronik besar, seperti laptop, ke bagasi di bandara awal, bukan menentengnya atau membawanya ke kabin.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2