Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo
Ada Dugaan Korupsi di Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama
Friday 07 Jun 2013 23:07:21
 

Ketua PP Hikmahbudhi, Adi Kurniawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) meminta tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka lakukan, Kamis (16/5), di depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kantor Kementerian Agama (Kemenag), jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Diterima Irjen Kemenag M Jasin, Hikmahbudhi meminta transparansi penggunaan anggaran di Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama.

"Ini adalah tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang kami lakukan pada tanggal 16 Mei yang lalu di kantor Ditjen Bimas Buddha Kemenag. Tuntutan kami adalah transparansi penggunaan anggaran di Ditjen Bimas Buddha, dimana sebelumnya kami sudah bersurat, tapi tidak ditanggapi secara serius," kata Ketua PP Hikmahbudhi Adi Kurniawan kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (7/6).

Ditambahkannya bahwa sikap Ditjen Bimas Buddha ini tidak sejalan dengan reformasi birokrasi yang digembar gemborkan pemerintah.

"Sikap yang mengabaikan permintaan transparansi dari Hikmahbudhi semakin memperkuat dugaan korupsi di lembaga tersebut," ujar Adi.

Sementara itu Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menyarankan agar Hikmahbudhi melaporkan hal terrsebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jika dokumen (transparansi) tidak dikasih, Hikmahbudhi ajukan saja laporan ke KPI, biar di mediasi. Jika tidak dikasih mereka (para pejabat) bisa dipidana, kena Undang-undang KPI," terang Uchok.

Dijelaskan Uchok, bahwa banyak para pejabat belum tahu kalau warga negara bisa meminta dokumen. Pejabat merasa semua dokumen adalah rahasia negara. "Pejabat merasa itu adalah rahasia negara," pungkas Uchok ketika dihubungi BeritaHUKUM.com.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2