Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hukuman Mati
Adami Wilson Sudah Dieksekusi Mati
Friday 15 Mar 2013 16:06:24
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/3) saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan hidup bandar narkoba Adami Wilson akhirnya berakhir di sekitar Kepulauan 1000 DKI Jakarta, Indonesia, usai ditembak oleh para eksekutor spesialis hukuman mati tadi malam.

"Tadi malam sudah dilakukan, dieksekusi satu orang, itu atas nama Adami Wilson, wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar kepulauan wilayah seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada para Wartawan, Jumat (15/3).

Adami Wilson yang merupakan Warga Negara Nigeria ini adalah bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan heroin yang merupakan salah satu jaringan besar Internasional, Adami bahkan disinyalir memiliki 2 Kewarganegaraan, Nigeria dan Malawi serta punya beberapa paspor.

Sebelumnya Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap lelaki hitam bertubuh gempal ini pada Tahun 2003, saat hendak dibekuk, sempat terjadi tembak menembak, namun akhirnya Adami Wilson dan kaki tangannya tak berkutik, untuk kemudian di jebloskan ke LP Tangerang Banten.

"Terpidananya (Adami Wilson) adalah terpidana dari wilayah Banten, Tangerang," ujar Basrief di depan Gedung Jampidum Kejaksaan Agung. Adami Wilson 1 dari terpidana eksekusi mati yang telah mengikuti proses antri.

Sebagaimana diketahui, Adami Wilson pernah mendekam di Nusakambangan sejak tahun 2007, kasus narkoba yang menjeratnya terlampau besar, hingga pada klimaksnya, dirinya harus ditembus timah panas diakhir hidupnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2