Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tuesday 02 Aug 2011 01:03:20
 

Istimewa
 
JAKARTA-Perancang busana ternama, Adjie Notonegoro dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa Adjie dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melkaukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalih ia berutang untuk tambahan modal bisnis barang perhiasan tidak terbukti. Demikian tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino.

"Dari pemeriksaan persidangan, fakta menunjukan bahwa terdakwa Adjie Notonegoro bukan berutang, melainkan melakukan penipuan dan penggelapan,"ujar penuntut umum Sumino dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebutkan terdakwa Adjie pernah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama. Tuntutan satu tahun enam bulan adalah tuntutan yang wajar bagi paman artis Ivan Gunawan tersebut. "Pertimbangan sebelumnya pernah dihukum inilah yang membuat kami menuntutnya dengan hukuman tersebut,” jelas Sumino.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Sumino, terdakwa Adjie Notonegoro telah melunasi satu dari tiga hutang yang ia lakukan. Kendati sudah melunasi satu hutang, bukan berarti perkara Adjie Notonegoro selesai. "Nilai utangnya tinggal 250 juta. Adjie juga sudah melunasi utangnya 100 juta ke Dewi Agustina. Yang dilunasin baru satu orang bukan berarti laporannya dihapus," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jkaarta menahan terdakwa Adjie Notonegoro, karena tidak mampu membayar hutang penyanyi dangdut Dewi Cinta. Sesaat sebelum diciduk, Adjie Notonegoro langsung melunasi hutangnya sejumlah 100 juta rupiah. Hal inilah yang membuat paman dari Ivan Gunawan itu ditahan.

Pada tahun sebelumnya, Adjie Notonegoro juga pernah tersangkut kasus utang-piutang. Adjie pun dihukum empat bulan penjara, karena divonis bersalah atas laporan dari sang korban Melvin Chandrianto Tjin yang mengalami kerugian sebesar Rp 860 juta.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2