JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman S Sumawiredja (Berkah) dalam sengketa hasil Pemilukada Jatim, semakin menguatkan dugaan suap telah menguasai lembaga yang amat terhormat itu. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution bahkan menyarankan agar kedelapan hakim MK mengundurkan diri.
Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi mengatakan, tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap sengketa Pemilukada, mengkonifrmasi adanya desas-desus cideranya integritas MK sebagai benteng penegak konstitusi. Logika sederhana yang ada di benak publik, tidak mungkin Akil ‘bekerja’ sendiri dalam suap atas kasus-kasus sengketa Pilkada yang ditanganinya.
“Sejak perkara Akil terungkap, saya sudah ungkapkan bahwa integritas MK justru diuji di Jawa Timur. Kalau keputusan MK memutuskan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, maka integritas MK akan pulih. Kepercayaan masyarakat kepada MK akan kembali kokoh. Tapi dengan menolak gugatan pasangan Berkah, MK tampaknya justru mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Saya minta KPK segera turun menyelidiki dugaan ini,” tukas Adhie.
Menurut Jubir Presiden era Abdurrahman Wahid ini, persoalan Pilgub Jatim sungguh-sungguh kompleks. Di sana bukan hanya terjadi persekongkolan KPU dengan Bawaslu, Pemprov, salah satu kandidat, dan kalangan intelektual di kampus-kampus, tapi juga bergelimangan uang hingga triliunan rupiah. Persengkokolan ini juga melibatkan partai penguasa. Pasalnya, Jatim merupakan satu-satunya wilayah yang tersisa di pulau Jawa, setelah kalah di Banten, DKI, Jabar dan Jateng.
Sehubungan dengan putusan MK yang menolak gugatan Berkah, Buyung menyarankan agar delapan hakim MK mengundurkan diri. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus suap yang dilakukan Ketua MK Akil Mochtar. Meskipun satu orang yang berbuat, lanjut si Abang, panggilan akrab Buyung, hal ini membawa nama baik dan kehormatan institusi.
“Dengan pengunduran diri, para hakim konstitusi telah menunjukkan tanggung jawab secara bersama terhadap kasus suap yang sedang menimpa lembaganya. Setelah para hakim kontitusi mundur, MK dapat melakukan seleksi ulang hakim-hakimnya dengan mengajukan nama kepada Presiden. Selanjutnya dibuat panitia baru untuk memilih kembali. Orang-orang yang lama ini juga bisa mengajukan lagi sebagai hakim konstitusi,” kata Buyung.
Tunda persidangan
Ketua Tim Penguasa Hukum Otto Hasibuan usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah meminta penundaan sidang keputusan terkait ditangkapnya Akil Mochtar. Pasalnya, penangkapan itu membuat jumlah hakim konstitusi yang memutuskan menjadi genap.
Di sisi lain, Otto mengakui adanya peraturan internal MK hanya menjelaskan keputusan minimal diambil oleh tujuh hakim konstitusi. Peraturan itu juga tidak menyebut keputusan harus diambil oleh jumlah hakim yang ganjil, seperti yang terjadi pada persidangan umumnya.
“Walaupun mereka membuat peraturan internal, keputusan yang diambil delapan hakim akan tetap bermasalah. Apakah ada keputusan di dunia yang diambil hakim yang jumlahnya genap? Meskipun berlindung di balik MK itu tidak bisa. Di manapun jumlah hakim harus ganjil. Itu sudah saya sampaikan sebelum putusan ini,” ujarnya.
Otto menambahkan, selama ini dia percaya terhadap MK. Namun dengan kasus kasus Akil dia mengaku jadi agak ragu dengan kredibilitas MK. Apalagi faktanya, selama ini nyaris bisa dikatakan tidak pernah orang yang tidak punya kekuatan ekonomi bisa menang. (bhc/rat)
|