Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Agar Persaingan Usaha Sehat, KPPU-KPK Teken Mou
Wednesday 16 Jul 2014 21:04:48
 

KPPU & KPK tandatangani Nota kesepahaman. Diharapkan dapat terbangun kerjasama dalam merecover kerugian ekonomi mendatang.
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pemberantasan korupsi, KPK meyakini tidak bisa berjalan sendirian. Dibutuhkan sinergi dan kerjasama dengan semua pihak agar upaya itu menyentuh banyak lini. Termasuk dunia usaha, dimana para pengusaha kerap terlibat dalam sejumlah kejahatan korupsi.

“Kita melihat bahwa problem yang terjadi di negeri ini banyak sekali yang bersentuhan dengan dunia usaha: monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang bermuara pada pelanggaran atau merugikan ekonomi secara luas dan ini sangat identik dengan tindak pidana korupsi karena mengakibatkan ekonomi negara kita menjadi terganggu,” papar Ketua KPK Abraham Samad, Senin (14/7). Oleh karena itu kerja sama ini menjadi suatu langkah yang sangat strategis ke depan.

Karena itu, KPK bersama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Dari kerja sama ini, Abraham berharap kedua lembaga bisa saling bertukar informasi sehingga kejahatan-kejahatan dapat kita deteksi sedini mungkin.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan terutama untuk mencegah dan memberantas korupsi di lembaga usaha yang ada di bawah pengawasan KPPU. Sebab, “Fungsi KPPU yang terkait dengan persaingan usaha tak bisa dilepaskan dari pengadaan barang dan jasa di pemerintah,” katanya.

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua KPPU Muhamad Nawir Messi, bahwa dalam kecurangan persaingan usaha kami meyakini ada kerugian pasar dan kerugian negara. “Mudah-mudahan MoU ini menjadi basis yang kuat untuk memulai membangun kerjsa sama dalam rangka menghentikan kerugian ekonomi,” katanya.

Nawir menghitung, dari kerja sama ini pula, ia berharap mampu menyelamatkan kerugian negara hingga 150 triliun rupiah setiap tahun. “Dari sisi persaingan usaha juga tentunya akan sangat positif,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2