Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dugaan Suap Cek Palawat
Agus Condro dan Paskah Suzetta Akan Beri Kesaksian
Wednesday 21 Mar 2012 13:00:45
 

Paskah Suzetta dan Agus Condro (Foto: Centroone.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perkara dugaan suap cek palawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, diketahui menghadirkan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta dan mantan politisi PDIP Agus Condro Prayitno.

Mereka akan dimintai keterangannya, karena diduga mengetahui pemberian cek pelawat untuk memenangkan Miranda Swaray Goelltom sebagai deputi senior gubenur bank Indonesia (BI). Selain keduanya, penuntut umum juga menghadirkan beberapa saksi dati Bank Artha Graha.

Namun, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan, setelah Asep Rukhimat memberikan kesaksian dalam persidangan. Mereka harus menunggu giliran setelah Asep menyampaikan keterangannya tersebut. Kemudian, barulah Agus dan Paskah memberikan keterangannya.

Menurut kuasa hokum Agus Condro Prayitno, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. "Klien saya (Agus Condro-red) siap untuk memberikan kesaksian," ujar Firman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, terdakwa Nunun Nurbaeti dalam perkara ini, didakwa telah telah memberikan cek pelawat dengan total senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR. Hal ini diudga terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai petinggi BI pada 2004 lalu. Isteri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun ini, g=juga dituding telah memerintahkan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo untuk memberikan sejumlah cek kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004.(gnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2