Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
#2019GantiPresiden
Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
2018-09-12 22:59:27
 

Seminar Fraksi PPP DPR RI Bertajuk '#2019GantiPresiden Makar Atau Bukan'.(Foto:BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menggelar seminar bertajuk 'Tagar #2019GantiPresiden Makar Atau Bukan?' di Ruang KK II Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada, Rabu (12/9).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang menjadi salah satu pembicara di seminar tersebut Taswem Tarib, menilai gerakan tagar 2019 ganti presiden belum memenuhi unsur-unsur dari bentuk makar itu sendiri berdasarkan aturan hukum yang ada.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP, karena makar menurut hukum diatur dalam pasal 104 sampai 129 KUHP," ujarnya DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).

Dijelaskannya, menurut Pasal 104 sampai 129 KUHP, tindakan makar ialah merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, menyandranya dan menculiknya.

"Lalu merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintah lumpuh, dan gerakan mengganti ideologi Pancasila," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto, menyebutkan jika gerakan #2019GantiPresiden merupakan gejala makar, karena bukan dilakukan pada masa kampanye. "Kalau dibiarkan itu dapat memunculkan chaos," ujar Agus.

Apa yang telah dilakukan Polri dengan membubarkan gerakan tersebut, menurut Agus, telah sesuai aturan, sebab telah diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian. "Itu sah karena dapat memicu kebencian dan bentrokan, jadi Polri boleh membubarkan," papar Agus.

Terkait pro dan kontra tagar #2019GantiPresiden, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menilai bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye. Mereka menyebut hal itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Seperti diketahui, Gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga yang biasa saja, penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2